Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT. WORLDWIDE RESINS DAN CHEMICALS INDONESIA PT. MITRA MORTAR INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WORLDWIDE RESINS DAN CHEMICALS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Revin Yuridistira S.H.PT. WORLDWIDE RESINS DAN CHEMICALS INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. MITRA MORTAR INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.419.500,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI (Ingkar Janji);
 
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 80.419.500,- (Delapan puluh  juta empat ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah);
 
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset TERGUGAT baik atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
 
5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau, 
 
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak