INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1039/Pdt.P/2025/PN Tng | BARNAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 1039/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3603-LT-06082019-0026 yang semula lahir di Tangerang pada tanggal 25 April 1961, diperbaiki menjadi lahir di Tangerang pada tanggal 25 April 1941;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk mencatat perbaikan Tahun lahir tersebut dalam data base Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk kepentingan Pemohon dan menerbitkan Surat Keterangan atau Catatan Pinggir dan atau Kutipan Akta Kelahiran atas nama BARNASĀ ;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |