Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1537/Pdt.P/2025/PN Tng SUTARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1537/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTARJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;.
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki identitas  Pemohon yang berbeda, tempat lahir, tanggal kelahiran, bulan, dan tahun kelahiran yang berbeda, didalam KTP nomor NIK: 3671090208650003  atas nama SUTARJO , Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3671-LT-15052025-0064, SUTARJO, Surat Keterangan Kelahiran yang lama No: B/47/400.12.3.1/IX/2025, tertulis nama : SANUSI ,Yaitu dengan memperbaiki/ menghapus atas nama SUTARJO NIK: 3671090208650003 Tempat, tanggal lahir: Tangerang,02-08-1965,  dan menggunakan   identitas atas nama  SANUSI  lahir di Pandeglang pada tanggal 02-08-1971, anak dari Ayah KUNYANG dan Ibu MARKUAH Disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Pemohon, dan Kutipan   Akta Lahir Anak;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Identitas Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak