Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
432/Pdt.G/2024/PN Tng PT Bumi Serpong Damai Tbk Pirena Tioanda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 432/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Bumi Serpong Damai Tbk
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Adam Maulana SHPT Bumi Serpong Damai Tbk
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Pirena Tioanda
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Bank Pan Indonesia, Tbk
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebagai pengganti hak dari Turut Tergugat (in casu PT. Bank Pan Indonesia Tbk) sebesar Rp.1.438.804.555,-(satu milyar empat ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat ribu lima ratus lima puluh lima rupiah);
  3. Menyatakan Tergugat telah lalai/wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan ganti kerugian lainnya kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  • Hutang pokok                                                      : Rp.1.438.804.555,-
  • Denda keterlambatan terhitung dari 31 Mei 2022

s./d. 29 April 2024                                                 : Rp.1.340.965.845,-

  • Biaya akta subrogasi                                             : Rp.         825.000,-
  • Beban PBB s./d. tahun 2023                                   : Rp.         772.601,- +

Total Kewajiban                                                     : Rp.2.781.368.001,-

          Terbilang :

(dua milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu satu rupiah)

Jumlah nilai denda tersebut akan terus bertambah hingga Tergugat melaksanakan kewajiban hukumnya terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan ketentuan bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan atas perkara ini, maka jaminan terhadap 1 (satu) unit tanah dan bangunan berupa Unit Rumah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Sektor Cluster Tevana At The Savia, Type 133/136, Blok C5, No. 3, Luas Tanah 136 m, Luas Bangunan 133 m, Kel. Ciater, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten, dengan alas hak berupa SHGB No.6399/Ciater atas nama PT Bumi Serpong Damai akan dilelang dimuka umum, yang hasilnya digunakan untuk membayar hutang, denda keterlambatan dan ganti kerugian lainnya kepada Penggugat. Adapun sisanya (jika ada) akan dikembalikan kepada Tergugat.

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 1 (satu) tanah dan bangunan yang terletak setempat dikenal sebagai Sektor Cluster Tevana At The Savia, Type 133/136, Blok C5, No. 3, Luas Tanah 136 m, Luas Bangunan 133 m, Kel. Ciater, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten dengan alas hak berupa SHGB No.6399/Ciater atas nama PT Bumi Serpong Damai;

6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit Voerbaar bij Voorad);

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak