Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
432/Pdt.G/2024/PN Tng | PT Bumi Serpong Damai Tbk | Pirena Tioanda | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 432/Pdt.G/2024/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
s./d. 29 April 2024 : Rp.1.340.965.845,-
Total Kewajiban : Rp.2.781.368.001,- Terbilang : (dua milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu satu rupiah) Jumlah nilai denda tersebut akan terus bertambah hingga Tergugat melaksanakan kewajiban hukumnya terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan atas perkara ini, maka jaminan terhadap 1 (satu) unit tanah dan bangunan berupa Unit Rumah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Sektor Cluster Tevana At The Savia, Type 133/136, Blok C5, No. 3, Luas Tanah 136 m, Luas Bangunan 133 m, Kel. Ciater, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten, dengan alas hak berupa SHGB No.6399/Ciater atas nama PT Bumi Serpong Damai akan dilelang dimuka umum, yang hasilnya digunakan untuk membayar hutang, denda keterlambatan dan ganti kerugian lainnya kepada Penggugat. Adapun sisanya (jika ada) akan dikembalikan kepada Tergugat. 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 1 (satu) tanah dan bangunan yang terletak setempat dikenal sebagai Sektor Cluster Tevana At The Savia, Type 133/136, Blok C5, No. 3, Luas Tanah 136 m, Luas Bangunan 133 m, Kel. Ciater, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten dengan alas hak berupa SHGB No.6399/Ciater atas nama PT Bumi Serpong Damai; 6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit Voerbaar bij Voorad); 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |