Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1532/Pdt.P/2025/PN Tng Chalimah Ridwan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1532/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Chalimah Ridwan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan  untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin Pemohon memperbaiki Nama dan Tahun Lahir pada : 
? Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3674-DISP-04012011-000287, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan, tertanggal 04 Januari 2011,   yang semula bernama Chalimah Ridwan, lahir di Tangerang pada tanggal 16 Juli 1962 diperbaiki menjadi diperbaiki menjadi nama Halimah, lahir di Indramayu pada tanggal 16 Juli 1955
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan tahun lahir  tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang/Kota Tangerang/Tangerang Selatan untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak