Petitum |
- Mengabulkan Gugatan/Perlawanan Lelang Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor : KK /0005-200910/N/Mor, Tertanggal 06 Oktober 2020 Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor : SKU/0005-200910/N/Mor yang dibuat oleh PT. BANK PERMATA Tbk dengan Konsumen EVI NOVIA SARI (Ic. Konsumen) dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menyatakan Terlawan I dalam membuat Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor : KK /0005-200910/N/Mor, Tertanggal 06 Oktober 2020 dan Syarat-Syarat dan Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor : SKU/0005-200910/N/Mor didapati telah mencantumkan Klausula baku yang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
- Menyatakan Pelelangan yang akan dilakukan oleh PARA TERLAWAN dinyatakan Tidak Sah tanpa fiat Ketua Pengadilan;
- Memerintahkan Para Terlawan agar mengganti kerugian Materiil yang dialami Pelawan sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) segera dan seketika setelah Perkara a quo berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng;
- Memerintahkan Para Terlawan agar mengganti kerugian IMateriil yang dialami Konsumen sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar rupiah) segera dan seketika setelah Perkara a quo berkekuatan hukum tetap’
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini’secara tanggung renteng;
|