Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
299/Pdt.G/2014/PN Tng 1. MARTAWI bin H. BILLIN
2.NY. ROFI'AH
1.JHONY ZULKARNAEN
2.M. MAMAT TARIGAN
3. H. MI’IH
4. RUSDI ALI
5.NAING Selaku LURAH SAWAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 299/Pdt.G/2014/PN Tng
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1 MARTAWI bin H. BILLIN
2NY. ROFI'AH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1 M. ISKANDAR, SH.MH, dkk MARTAWI bin H. BILLIN
2 M. ISKANDAR, SH.MH, dkkNY. ROFI'AH
Tergugat
NoNama
1JHONY ZULKARNAEN
2M. MAMAT TARIGAN
3 H. MI’IH
4 RUSDI ALI
5NAING Selaku LURAH SAWAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

  1. Memerintahkan kepada para penggugat untuk menghentikan seluruh aktivitas atau kegiatan sehari-hari diatas tanah tersebut serta menghindahkan did dari tindakan melawan hukum terhadap hak milik para penggugat tersebut di atas sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara.
  2. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan provinsi dalam perkara ini masing-masing kepada para penggugat.

Dalam pokok perkara :

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah menurut hukum para penggugat merupakan para ahli waris dari AIm. H. Billin bin Djiran.

3. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah seluas 2.790 m2 yang terletak di jalan Zamrud RT. 04 Rw. 04 Kelurahan Sawah Ciputat Tangerang Selatan.

Dengan batas-batas :

a.Utara tanah Prof DR. Ali Bey

b. Timur tanah H. Billin bin Djiran

c. Selatan tanah Hj. Sini
d. Barat Jagut Sairan

Adalah merupakan peninggalan AIm. H. Billin bin Djiran yang jatuh kepada Ahli warisnya yaitu para penggugat.

4. Menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala cara akibat hukumnya terhadap hak milik para penggugat dan karenanya para tergugat bukan pemilik yang benar / sah atas tanah objek sengketa ini.

5. Menyatakan bahwa tanah seluas 2.790 m2 yang terletak di jalan zamrud Rt. 04/Rw. 04 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan dengan batas-batas :

  1. Utara tanah Prof. Dr. Ali Bey
    1. Timur tanah H. Billin
    2. Selatan tanah Hj. Sini
    3. Barat jalan Jagut Sairan
      Yang menjadi obyek sengketa adalah hak milik yang sah dari para penggugat.

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah tersebut serta membongkaran bangunan diatas tanah tersebut secara sukarela maka pengadilan akan melakukan eksekusi secara paksa bahkan jika memang diperlukan dengan bantuan kekuatan LIM urn (polisi atau militer).

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan yang telah diletakan

8. Menghukum para tergugat membayar ganti kerugian materiil kepada para penggugat sebesar Rp. 15.000.000 (lima betas juta rupiah)

9. Menghukum para tergugat membayar ganti kerugian immaterial kepada para penggugat sebesar Rp. 15.000.000 (lima betas juta rupiah)
10.Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp. 5.000.000 setiap hari jika (alai melaksanakan putusan pokok dalam perkara ini masih kepada para penggugat

11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bertahan perlawanan banding maupun kasasi (vilvoerbeatbijvoorad)

12. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dan perkara ini Atau

Jika pengadilan berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil­adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak