Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
299/Pdt.G/2014/PN Tng | 1. MARTAWI bin H. BILLIN 2.NY. ROFI'AH |
1.JHONY ZULKARNAEN 2.M. MAMAT TARIGAN 3. H. MIIH 4. RUSDI ALI 5.NAING Selaku LURAH SAWAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2014 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 299/Pdt.G/2014/PN Tng | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi
Dalam pokok perkara : 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah menurut hukum para penggugat merupakan para ahli waris dari AIm. H. Billin bin Djiran. 3. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah seluas 2.790 m2 yang terletak di jalan Zamrud RT. 04 Rw. 04 Kelurahan Sawah Ciputat Tangerang Selatan. Dengan batas-batas : a.Utara tanah Prof DR. Ali Bey b. Timur tanah H. Billin bin Djiran c. Selatan tanah Hj. Sinid. Barat Jagut Sairan Adalah merupakan peninggalan AIm. H. Billin bin Djiran yang jatuh kepada Ahli warisnya yaitu para penggugat. 4. Menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala cara akibat hukumnya terhadap hak milik para penggugat dan karenanya para tergugat bukan pemilik yang benar / sah atas tanah objek sengketa ini.5. Menyatakan bahwa tanah seluas 2.790 m2 yang terletak di jalan zamrud Rt. 04/Rw. 04 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan dengan batas-batas :
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah tersebut serta membongkaran bangunan diatas tanah tersebut secara sukarela maka pengadilan akan melakukan eksekusi secara paksa bahkan jika memang diperlukan dengan bantuan kekuatan LIM urn (polisi atau militer). 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan yang telah diletakan 8. Menghukum para tergugat membayar ganti kerugian materiil kepada para penggugat sebesar Rp. 15.000.000 (lima betas juta rupiah) 9. Menghukum para tergugat membayar ganti kerugian immaterial kepada para penggugat sebesar Rp. 15.000.000 (lima betas juta rupiah) 11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bertahan perlawanan banding maupun kasasi (vilvoerbeatbijvoorad) 12. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dan perkara ini Atau Jika pengadilan berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadilÂadilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |