Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2014/PN Tng 1. RENVIL RIFNI
2.MUKLIS RUSTAM. SH
3.syarif efendi
PT. PRIMA ALUMGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2014/PN Tng
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1 RENVIL RIFNI
2MUKLIS RUSTAM. SH
3syarif efendi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALEX CANDRA, SH RENVIL RIFNI
2ALEX CANDRA, SHMUKLIS RUSTAM. SH
3ALEX CANDRA, SHsyarif efendi
Tergugat
NoNama
1PT. PRIMA ALUMGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi PARA PENGGUGAT;

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan segala tindakan-tindakan atau kegiatan ? kegiatan menguasai, mengelola dan mengambil hasil diatas lahan tanah seluas 263,52 Ha yang terletak di Kampung Sungai Sidang, Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung beserta pihak lain yang merupakan perpanjangan tangan dari TERGUGAT dalam menguasai dan/atau mengelola dan mengambil hasil dari lahan tanah seluas 263,52 Ha;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:

Bidang tanah seluas 263,52 Hektaa berikut tanam tumbuh diatasnya yang terletak di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung;

  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah sebagai pemegang hak yang sah tanah adat atas tanah seluas 263,52 Ha berikut tanam tumbuh diatasnya yang terletak di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung;

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);

  1. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 9.750.240.000,- (sembilan milyar tujuh ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT berupa ganti kerugian/pembebasan atas lahan tanah seluas 263,52 Hektar sebesar Rp. 13.176.000.000,- (tiga belas milyar seratus tujuh puluh enam juta rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000.,- (sepuluh milyar rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PARA PENGGUGAT, apabila TERGUGAT tidak melaksanakan, menolak melaksanakan, dan/atau melalaikan isi putusan;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa perlu menunggu hasil putusan pada tingkat yang lebih tinggi (Uit voebaar Bij Vooraad);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;

Atau : Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak