Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G.S/2025/PN Tng Jordy Joel Halim Cristianto Chandra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 92/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jordy Joel Halim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daud Wilton Purba, S.H.Jordy Joel Halim
Tergugat
NoNama
1Cristianto Chandra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 320.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan INGKAR JANJI (WANPRESTASI);

3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar atas semua kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak dibacakan Keputusan dalam Perkara ini;

a.        Atas Kerugian Materiil Sesuai dengan biaya proyek Interior Furniture yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat yaitu sebesar Rp 320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah)

b.        Atas Kerugian Immateriil, Sesuai dengan biaya kompensasi denda keterlambatan yang telah disanggupi oleh Tergugat, yaitu sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).;

4.    Membebankan biaya perkara yang muncul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak