Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1297/Pid.B/2025/PN Tng | EVALINA, S.H. | EMAN Als KEMSUN Bin AMBRIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 1297/Pid.B/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 3916 / M.6.12.3 / Eoh.2 / 07 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa EMAN ALS KEMSUN BIN AMBRIA (ALM) Bersama Saksi MAHPUD ALS DAFIS BIN (ALM) SUEB (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2025 bertempat di daerah Perum Taman Kirana, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, Saksi MAHPUD ALS DAFIS BIN (ALM) SUEB di hubungi oleh Sdr. RIZKI (dpo) melalui aplikasi pesan WhatsApp menggunakan nomor 0856-1914-481 dengan tujuan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih Nopol tidak terpasang, Noka: MH1JM3120KK621198, Nosin: JM31E2616964, tidak dilengkapi dengan STNK atau BPKB dan plat nomor tidak terpasang berikut kontak kunci sudah dalam keadaan rusak yang mana sepeda motor tersebut milik saksi DARMINI binti SUKANDAR yang di ambil oleh Sdr. RIZKI (dpo) dan Sdr. ADU (dpo) tanpa se ijin pemiliknya yaitu saksi DARMINI binti SUKANDAR. Lalu Sdr. RIZKI (dpo) mengirimkan foto sepeda motor tersebut kepada Saksi MAHPUD ALS DAFIS BIN (ALM) SUEB dan menyebutkan bahwa motor tersebut akan dijual dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Setelah menerima tawaran tersebut, Saksi MAHPUD ALS DAFIS BIN (ALM) SUEB kemudian menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dengan nomor 0823-1153-6492 dan menawarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa yang Terdakwa ketahui bahwa sepeda motor tersebut hasil dari kejahatan, lalu Terdakwa menyatakan minat nya dan meminta Saksi MAHPUD ALS DAFIS BIN (ALM) SUEB untuk mengirimkan kembali foto sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa menyetujui untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah ada kesepakatan harga, kemudian Saksi MAHPUD ALS DAFIS BIN (ALM) SUEB memberikan nomor rekening Brilink atas suruhan Sdr. RIZKI (dpo), lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut melalui via Brilink pada pukul 20.00 wib di Brilink daerah Perum Taman Kirana, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, lalu Saksi MAHPUD ALS DAFIS BIN (ALM) SUEB kembali menghubungi Sdr. RIZKI (dpo) untuk bertemu dan mengambil sepeda motor tersebut di Kp. Leweunggede Rt.003 Rw.002 Ds. Tenjo Kec. Tenjo Kab. Bogor, kemudian setelah Saksi MAHPUD ALS DAFIS BIN (ALM) SUEB bertemu dengan Sdr. RIZKI (dpo) lalu Saksi MAHPUD ALS DAFIS BIN (ALM) SUEB langsung membawa sepeda motor yang sudah dibeli oleh Terdakwa dan membawanya ke rumah Saksi MAHPUD ALS DAFIS BIN (ALM) SUEB yang nantinya akan di serahkan kepada Terdakwa, selanjutnya dari transaksi tersebut Saksi MAHPUD ALS DAFIS BIN (ALM) SUEB mendapat keuntungan sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), Lalu pada saat Saksi MAHPUD ALS DAFIS BIN (ALM) SUEB hendak menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa tiba-tiba Saksi MAHPUD ALS DAFIS BIN (ALM) SUEB dilakukan penangkapan oleh Saksi SADDAM IKROM dan Saksi RIONENDAR RADIT D dan langsung mengamankannya, selanjutnya pada saat Terdakwa menunggu serah terima sepeda motor tersebut Terdakwa di datangi Saksi SADDAM IKROM dan Saksi RIONENDAR RADIT D yang langsung mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi MAHPUD ALS DAFIS BIN (ALM) SUEB yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu oleh Saksi SADDAM IKROM dan Saksi RIONENDAR RADIT D beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatan Terdakwa, saksi DARMINI binti SUKANDAR mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah)
--- Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |