| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I melakukan Wanprestasi;
3.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materil sejumlah uang dengan total Rp.= 178.830.000,- (Seratus Tujuh puluh Delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
4.Menetapkan sita jaminan berupa sertipikat tanah dengan hak milik Nomor 28.04.11.05.1.01664 dan nama pemegang hak Bernama SURNADI (Tergugat II) dengan luas tanah 180M2 yang beralamat di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dan terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Tangerang untuk membayar kerugian materil Penggugat;
5.Menghukum Tegugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar kerugian immaterial yang dialami oleh Penggugat atas Perbuatan sebesar Rp. 50.000.000,00,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dikarenakan setiap pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat;
6.Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp. 1.000.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
7.Menyatakan putusan ini dilakukan terlebih dahulu walaupun Tindakan upaya hukum (uit voerba bij vooraad)
8.Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk patuh pada putusan ini;
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang perkara, dan atau; |