Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1565/Pdt.P/2025/PN Tng 1.HERMAN WIJAYA LIE
2.ROBERT HADI WIJAYA HONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1565/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERMAN WIJAYA LIE
2ROBERT HADI WIJAYA HONG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Usman SuwardiHERMAN WIJAYA LIE
2Usman SuwardiROBERT HADI WIJAYA HONG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah pengakuan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (HERMAN WIJAYA LIE) terhadap  Pemohon II (ROBERT HADI WIJAYA HONG) adalah sah menurut hukum; 

3.    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan pengakuan anak ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan diucapkan untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu selanjutnya diterbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak”.

4.    Membebankan biaya perkara sesuai perundang-undangan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak