INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1029/Pdt.G/2025/PN Tng | PT SELAMAT SEMPURNA Tbk | TINAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1029/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 909.882.817,- (sembilan ratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);
4. Menyatakan Penggugat berwenang untuk menjual objek jaminan hutang milik Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat Hak Milik No. 131/Kel. Sukajadi atas nama Tinah (Tergugat), yang terletak di Jalan Sinar Hati I No. 21, RT. 002, RW. 014, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, seluas 233 m2 (dua ratus tiga puluh tiga meter persegi), NIB. 28.05.07.15.00158, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan: Rumah No. 1 Jalan Sinar Hati Raya;
- Sebelah Barat berbatasan dengan:Jalan Sinar Hati Raya
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Kelenteng (tempat ibadah)
- Sebelah Timur berbatasan dengan: GG. Sinar Hati I
Sebagai pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat.
5. Menyatakan memberikan ijin/kuasa menjual kepada Penggugat untuk mewakili Tergugat mengalihkan dan/atau menjual sebidang tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat Hak Milik No. 131/Kel. Sukajadi atas nama Tinah (Tergugat), yang terletak di Jalan Sinar Hati I No. 21, RT. 002, RW. 014, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, seluas 233 m2 (dua ratus tiga puluh tiga meter persegi), NIB. 28.05.07.15.00158, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan: Rumah No. 1 Jalan Sinar Hati Raya;
- Sebelah Barat berbatasan dengan:Jalan Sinar Hati Raya
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Kelenteng (tempat ibadah)
- Sebelah Timur berbatasan dengan: GG. Sinar Hati I
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |