1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan SOW KAP SEN telah meninggal pada tanggal 15 Juni 1971 ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk di catat dan didaftar sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku ;
4. Menetapkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama SOW KAP SEN ;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|