Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Tng GLANN MILLEN SIMBOLON 1.Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta
2.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1GLANN MILLEN SIMBOLON
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta
2Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

.   Oleh karena  pemeriksaan Perkara  ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan Perkara Tindak Pidana, maka terlebih dahulu:

 

  1. Memerintahkan agar Termohon Pra Peradilan menghadap in-person dalam sidang Praperadilan ini sebagai pesakitan, in casu; Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta,”

 

II.   Selanjutnya memutuskan :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pra Peradilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka Atas Diri Pemohon Pra Peradilan Adalah Tidak Sah Secara Hukum;

 

  1. Menyatakan :

 

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik//6/XI/2023/Sat Resnarkoba, tanggal 19 November 2023, Atas Nama Pemohon Pra Peradilan / Tersangka GLANN MILLEN SIMBOLON;
  2. Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp-Kap/83/XI/2023/Sat Resnarkoba, tanggal 21 Novermber 2023, Atas Nama Tersangka GLANN MILLEN SIMBOLON;
  3. dan/atau berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp-Han/83/XI/2023/SatResnarkoba, tanggal  24 November 2023, Atas Nama Tersangka GLANN MILLEN SIMBOLON;

 

Adalah TIDAK SAH dan/atau  BATAL DEMI HUKUM, karena tidak sesuai dengan Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP;

 

  1. Menghukum “Termohon Pra Peradilan untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon Pra Peradilan  atas nama GLANN MILLEN SIMBOLON” berupa kerugian :

 

  1. Materil Sebesar Rp. 7. 219.-(Tujuh Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) ; Dan

 

  1. Immaterial Karena Pemohon Pra Peradilan   Atas Nama GLANN MILLEN SIMBOLON Menanggung Rasa Malu Dijadikan Sebagai Tersangka Dan Akibat Tercemar Nama Baiknya, “Korban/ Pemohon Pra Peradilan Atas Nama GLANN MILLEN SIMBOLON Dijadikan Tersangka, Sehingga Capek Hati Dan Pikiran,  Demikian Keluarga Sangat Direpotkan Dan Dirugikan, Termasuk Harus Melibatkan Advokat & Penasehat Hukum Untuk Melakukan Pendampingan Dan Pembelaan Hukum, Karena Telah Disiksa Dan/Atau Dianiaya Didalam Tahanan, Yang Apabila Dinilai Dengan Uang, Cukup Sebesar Rp. 1971,- (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah );

 

  1. Memerintahkan agar Termohon Pra Peradilan segera merehabilitasi nama baik ““Pemohon Pra Peradilan  atas GLANN MILLEN SIMBOLONmelalui semua media cetak dan elektronik yang ada di Indonesia, khususnya melalui media cetak dan elektronik mainstream dalam dan luar negeri ;

 

  1. Menyatakan agar Turut Termohon Pra Peradilan, untuk mematuhi Putusan Praperadilan ini;

 

  1. Menghukum “Termohon Pra Peradilan”, untuk membayar biaya ongkos perkara yang timbul dalam perkara gugatan Praperadilan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya