INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1054/Pdt.P/2025/PN Tng | Meri Halim alias Lim a Moi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||||
Nomor Perkara | 1054/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Meri Halim Alias Lim A Moi untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Meri Halim Alias Lim A Moi sebagai istri dan almarhum Aneka Candra sebagai suami yang meninggal di Tanjung Pura tanggal 30 November 2008, adalah suami istri yang sah, sehingga perkawinanya dapat dicatatkan di catatan sipil;
3. Menetapkan anak-anaknya yang lahir dari perkawinan tersebut di atas yaitu Darmawaty Lahir di Tanjung Pura, 12 Januari 1978, Rahmawaty Lahir di Tanjung Pura, 04 September 1980, Mariaty Lahir di Tanjung Pura, 24 Juli 1982, Kartini Lahir di Tanjung Pura, 07 April 1984, Surya Chandra Lahir di Tanjung Pura, 29 Januari 1987, Hendrik Chandra Lahir di Tanjung Pura, 29 Mei 1991 dicatatkan sebagai anak sah dalam perkawinan;
4. Mohon agar ditetapkan biaya dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |