Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1054/Pdt.P/2025/PN Tng Meri Halim alias Lim a Moi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 1054/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Meri Halim alias Lim a Moi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1F. Sugianto SulaimanMeri Halim alias Lim a Moi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Meri Halim Alias Lim A Moi untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Meri Halim Alias Lim A Moi sebagai istri dan almarhum Aneka Candra sebagai suami yang meninggal di Tanjung Pura tanggal 30 November 2008, adalah suami istri yang sah, sehingga perkawinanya dapat dicatatkan di catatan sipil;
3. Menetapkan anak-anaknya yang lahir dari perkawinan tersebut di atas yaitu Darmawaty Lahir di Tanjung Pura, 12 Januari 1978, Rahmawaty Lahir di Tanjung Pura, 04 September 1980,  Mariaty Lahir di Tanjung Pura, 24 Juli 1982, Kartini Lahir di Tanjung Pura, 07 April 1984, Surya Chandra Lahir di Tanjung Pura, 29 Januari 1987, Hendrik Chandra Lahir di Tanjung Pura, 29 Mei 1991 dicatatkan sebagai anak sah dalam perkawinan;
4. Mohon agar ditetapkan biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak