INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1055/Pdt.P/2025/PN Tng | SURYANI LAIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1055/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menyatakan perkawinan Pemohon adalah syah sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 3671-KW-07022025-0004 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota.Tangerang Provinsi Banten.
2. Menyatakan bahwa anak yang bernama :MUTI DAYA lahir di Tangerang 24 Februari 1984 adalah anak Pemohon dengan Alm (INDA DAYA)
3. Mengabulkan Permohonan Pemohon
4. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Untuk mencatatkan catatan pinggir dengan mencantumkan nama INDA DAYA dan SURYANI LAIS sebagai ayah dan ibu MUTI DAYA 3603-LT-12112024-0101 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota.Tangerang
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |