Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perjanjian tertanggal 18 Desember 2024 dan kesepakatan tertanggal 6 Juli 2025 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi perjanjian tersebut di atas merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat agar membayar pinjaman pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ditambah biaya keterlambatan 2,5% (dua setengah perseratus) setiap bulannya selama 3 bulan, sehingga total kewajiban pembayaran sebesar Rp. 26.875.000 (dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|