Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.NURLAELA
2.BOHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 85/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURLAELA
2BOHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.267.276,00
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 21-63-00072-23/KMI/SPK/09/2023 tanggal 15 September 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 30 tanggal 15 September 2023 sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 67.267.276,00,-,(enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika.
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02126/Pete, seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi), terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Kelurahan/Desa Pete sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 714/Pete/2021 Tanggal 16 Juli 2021, terdaftar atas nama NURLAELA.
6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Tangerang II atau Lelang Pengadilan Negeri Tangerang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
 
SUBSIDAIR:
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak