INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
85/Pdt.G.S/2025/PN Tng | PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA | 1.NURLAELA 2.BOHIM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 67.267.276,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 21-63-00072-23/KMI/SPK/09/2023 tanggal 15 September 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 30 tanggal 15 September 2023 sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 67.267.276,00,-,(enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika.
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02126/Pete, seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi), terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Kelurahan/Desa Pete sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 714/Pete/2021 Tanggal 16 Juli 2021, terdaftar atas nama NURLAELA.
6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Tangerang II atau Lelang Pengadilan Negeri Tangerang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |