Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1317/Pdt.P/2025/PN Tng 1.MISNAN
2.SUHARYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1317/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISNAN
2SUHARYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2.    Memerintahkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3603-LT31032017-0110 yang semula lahir di Tangerang pada tanggal 16 Oktober 2003, diperbaiki menjadi lahir di Tangerang pada tanggal 16 Oktober 2009 ;
3.    Menetapkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, untuk mencatat perbaikan Tahun lahir tersebut dalam data base Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, untuk kepentingan anak para pemohon dan menerbitkan Surat Keterangan atau Catatan Pinggir dan atau Kutipan Akta Kelahiran atas nama DEDE OPI ;
4.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak