Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Memerintahkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3603-LT31032017-0110 yang semula lahir di Tangerang pada tanggal 16 Oktober 2003, diperbaiki menjadi lahir di Tangerang pada tanggal 16 Oktober 2009 ;
3. Menetapkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, untuk mencatat perbaikan Tahun lahir tersebut dalam data base Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, untuk kepentingan anak para pemohon dan menerbitkan Surat Keterangan atau Catatan Pinggir dan atau Kutipan Akta Kelahiran atas nama DEDE OPI ;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|