Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 01 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
17/Pdt.G.S/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Jumat, 01 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | NAHYUDIN | 2 | NURHASANAH |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
456.240.113,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 05-38-00047-18/KMI/SPK/10/2018 tanggal 19 Oktober 2018 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 09 tanggal 19 Oktober 2018 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 456.240.113,00,-,(empat ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu seratus tiga belas rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1304/Pasir Rampo, seluas 541 m2 meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat (Sekarang Banten), Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kresek, Kelurahan/Desa Pasir Rampo sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 10.04.08.18.01752/1998 Tanggal 05 Februari 1998, terdaftar atas nama NAIM
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Tangerang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |