| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 96/Pdt.G.S/2025/PN Tng | MUHAMMAD AZWARRUDIN | 1.Koperasi Simpan Pinjam Sehati Makmur Abadi 2.PT. HALBAS BANGUN PERSADA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 96/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 46.725.000,00 | ||||||
| Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 4.Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian materiil berupa Unit Motor Honda Scoopy tahun 2023 seharga Rp. 19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah) dan biaya Modifikasi Spareparts yang terpasang pada Unit Motor tersebut seharga Rp. 27.725.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tanggung renteng; 5.Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), secara tanggung renteng; 6.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 7. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
