Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1073/Pdt.P/2025/PN Tng JH.Parlindungan Sianturi Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1073/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JH.Parlindungan Sianturi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan nama satu orang yang sama dengan nama yang berbeda oleh Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi Izin kepada Pemohon bahwa penulisan nama Pemohon dengan nama JH. Parlindungan Sianturi sebagaimana yang saat ini tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP),tercantum dalam Kartu keluarga (KK),tercantum dalam, Buku rekening bank BCA,tercantum dalam Kartu BPJS dan nama Jamot Haposan Parlindungan Sianturi yang tercantum dalam Akta kelahiran, kutipan Akta perkawinan,Surat Tamat Belajar SD, Surat Tamat Belajar SMP, Surat Tamat Belajar SMA, dan Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, adalah Orang yang sama dengan nama yang berbeda;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas berkenannya yang Mulia hakim memeriksa dan menetapkan permohonan ini kami mengucapakan terima kasih, dalam hal yang Mulia menetapkan lain kami mohon agar sesuai dengan yang baik dan benar  Ex aequo et bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak