Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2025/PN Tng TJOENG EFFENDY Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota Tangerang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1TJOENG EFFENDY
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota Tangerang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penghentian Penyidikan atas Laporan Nomor: STBL/B/505/X/2023/SPKT.SAT.RESKRIM/ POLRESTA TANGERANG/ POLDA BANTEN., tanggal 27 Oktober 2023 yang dilakukan Termohon melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/5/I/RES.1.9./2025, Tanggal 20 Januari 2025 tentang penghentian penyidikan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera melanjutkan proses Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: STBL/B/505/X/2023/SPKT.SAT.RESKRIM/ POLRESTA TANGERANG/ POLDA BANTEN., tanggal 27 Oktober 2023 setelah Putusan Praperadilan ini diucapkan;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

 

Apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya