Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1325/Pid.Sus/2025/PN Tng PRISILIA ANDREIS,S.H BILAL ABDUL HAFIZ Als TEPAK Bin JOHAN EFENDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1325/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-141/M.6.11.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRISILIA ANDREIS,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILAL ABDUL HAFIZ Als TEPAK Bin JOHAN EFENDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa BILAL ABDUL HAFIZ Alias TEPAK Bin JOHAN EFENDI (Alm), pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya masih pada bulan April tahun 2025 bertempat di Jalan A. Damyati Rt.06 Rw.07 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa berawal pada hari yang sudah tidak dapat di pastikan kembali pada bulan April 2025 terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari sdr. Aped (Dpo) yang di tempel di oleh sdr. Aped (Dpo) di Jalan A. Damyati Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 5 (lima) gram. Kemudian 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 5 (lima) gram dipecah/ dibagi menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk terdakwa jual dan sebagian Narkotika jenis Shabu sudah laku terjual, namun terdakwa sudah lupa dijual kepada siapa saja Narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa di hubungi oleh sdr. Iky (Dpo) dan sdr. Idung (Dpo) dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa dengan rincian sdr. Iky (Dpo) memesan Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sdr. Idung (Dpo) memesan Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa membawa pesanan Narkotika jenis Shabu ke Jalan A. Damyati Rt.06 Rw.07 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang dengan tujuan untuk bertemu dengan sdr. Iky (Dpo) serta sdr. Idung (Dpo), namun saat menunggu sdr. Iky (Dpo) serta sdr. Idung (Dpo) tiba-tiba terdakwa diamankan oleh beberapa orang berpakaian preman yang memperkenalkan diri dari Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota (saksi Suwandri, saksi Melfin Sutino dan saksi Afit Priya F).
  • Bahwa setelah saat saksi Suwandri bersama tim melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa ditemukan barang bukti dari dalam kantong celana sebelah kanan bagian belakang berupa 1 (satu) buah bekas rokok Geboy yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram (KODE 1) dan 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram (KODE 2). Selain itu ditemukan juga dari kantong celanan sebelah kanan bagian depan berupa 1 (satu) bekas bungkus Rokok Dji Sam Soe didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,16 (satu koma enam belas) gram.
  • Bahwa terdakwa dengan kooperatif mengakui seluruh barang bukti Narkotika jenis Shabu adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli sdr. Aped (Dpo) dengan harga pergram sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu untuk terdakwa jual kembali agar mendapatkan keuntungan dan rencananya barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram (KODE 1) akan dijual kepada sdr. Idung (Dpo) dengan harga 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram (KODE 2) akan dijual kepada sdr. Iky (Dpo) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual atau  membeli Narkotika Gol I tidak memiliki ijin dari pihak/instansi yang berwenang.
  • Bersarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL172GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah bungkus plastik bening (Kode 1) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0689 gram.
  2. 1 (satu) buah bungkus plastik bening (Kode 2) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0,0386 gram.
  3. 1 (satu) buah bungkus plastik bening  berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,5324 gram.

Dengan hasil pemeriksaan lab adalah Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa BILAL ABDUL HAFIZ Alias TEPAK Bin JOHAN EFENDI (Alm), pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya masih pada bulan April tahun 2025 bertempat di Jalan A. Damyati Rt.06 Rw.07 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi Suwandri, saksi Melfin Sutino dan saksi Afit Priya F mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya memberitahukan bahwa ada seseorang diduga memiliki atau menguasai Narkotika jenis Shabu yang sering berada di Jalan A. Damyati Rt.06 Rw.07 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang. Berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib saksi Suwandri bersama tim berada di Jalan A. Damyati Rt.06 Rw.07 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang untuk melakukan Observasi dan saat itu terlihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang sendirian dan atas dasar kecurigaan tersebut kemudian saksi Suwandri dibantu tim langsung mengamankannya yaitu terdakwa Bilal Abdul Hafiz Als Tepak.
  • Bahwa setelah saat saksi Suwandri bersama tim melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa ditemukan barang bukti dari dalam kantong celana sebelah kanan bagian belakang berupa 1 (satu) buah bekas rokok Geboy yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram (KODE 1) dan 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram (KODE 2). Selain itu ditemukan juga dari kantong celanan sebelah kanan bagian depan berupa 1 (satu) bekas bungkus Rokok Dji Sam Soe didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,16 (satu koma enam belas) gram.
  • Bahwa terdakwa dengan kooperatif mengakui seluruh barang bukti Narkotika jenis Shabu adalah miliknya dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak/instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I jenis Shabu.
  • Bersarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL172GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah bungkus plastik bening (Kode 1) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0689 gram.
  2. 1 (satu) buah bungkus plastik bening (Kode 2) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0,0386 gram.
  3. 1 (satu) buah bungkus plastik bening  berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,5324 gram.

Dengan hasil pemeriksaan lab adalah Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya