Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1588/Pdt.P/2025/PN Tng Heni Nuraeni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1588/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Heni Nuraeni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa benar tidak ada perceraian diantara pemohon dan Almarhum Sdr. Cecep  Syamsudin
  3. Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, untuk   merubah Status Perceraian di Kartu Keluarga dan KTP dari CERAI HIDUP menjadi CERAI MATI dan mencatat tentang status pemohon dalam Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan perubahan status pada Pemohon
  4. Membebankan biaya perkara pada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak