Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
25/Pid.Pra/2023/PN Tng FENI AYU NOVEREZA KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTA CQ KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL RESOR METRO TANGERANG KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2023/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 29 Des. 2023
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FENI AYU NOVEREZA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTA CQ KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL RESOR METRO TANGERANG KOTA
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Kepala Kepolisian Resor Metro Tanggerang Kota Cq Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
  3.   adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka  dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dan segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan .
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya