Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 29 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
25/Pid.Pra/2023/PN Tng |
Tanggal Surat |
Jumat, 29 Des. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTA CQ KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL RESOR METRO TANGERANG KOTA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Kepala Kepolisian Resor Metro Tanggerang Kota Cq Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
- adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dan segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan .
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |