Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
16/Pid.Pra/2023/PN Tng MUHAMMAD JIDASN SANTOSO 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
3.KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAYA
4.RESKRIM KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2023/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat 0000
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMMAD JIDASN SANTOSO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
3KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAYA
4RESKRIM KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon 4 menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Terjadinya Tindak Pidana Mengakses Komputer dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tentang Transper Dana dan/atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh POLRI RESOR KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon 3 dan Termohon 4 yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon 3 dan 4;
  4. Memerintahkan kepada Termohon 1,2,3 dan 4 untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan nama baik Pemohon, hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Membebaskan Pemohon dari segala tuntutan demi hukum.

Pemohon 1, 2, 3 dan 4 untuk meminta maaf secara terbuka melalui media elektronik.

  1. Menghukum Termohon 1, 2, 3 dan 4 untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang Banten yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang  yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya