INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1069/Pdt.P/2025/PN Tng | 1.Wu Ming Feng 2.Dai Dongmei |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 1069/Pdt.P/2025/PN Tng | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya;
2. Menetapkan Seorang Anak :
• Nama : Wu Po Zhi
• Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 06 Oktober 2020
• Jenis kelamin : Laki-laki
Sebagaimana diterangkan dalam Akta Kelahiran No.: 3172-LT-01032021-0007 yang diterbikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang tertanggal 01 Maret 2021 merupakan Anak yang Sah dari Hasil Hubungan Biologis dan Perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II;
3. Menetapkan Anak tersebut Memiliki Kedudukan Hukum Yang Sama seperti anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah. Oleh Karena itu, memiliki hak secara hukum untuk Menggunakan Nama Ayah Kandungnya (dalam hal ini Pemohon I) dalam setiap dokumen resmi kependudukan dan dokumen administrasi lainnya;
4. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk Mencatatkan pada Register Akta Pengakuan Anak dan Menerbitkan Akta Pangakuan Anak serta melakukan semua Tindakan yang diperlukan untuk menerbitkan berkas Administratif Para Pemohon dan Anak Para Pemohon;
Dalam hal Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |