Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT Bioplast Unggul PT Alifa Jaya Anugrah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bioplast Unggul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ojak SitumeangPT Bioplast Unggul
Tergugat
NoNama
1PT Alifa Jaya Anugrah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 418.780.990,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat; 
3. Menyatakan pemesanan tertanggal 16 Maret 2023, yang dilakukan oleh Tergugat terhadap produk/barang berupa Botol PET 1.000 ml, sejumlah 350.000 Pcs kepada Penggugat, berdasarkan Purchase Order (“PO”) dan/atau surat pemesanan pembelian yang telah diterbitkan oleh Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 83.504.195,- (delapan puluh tiga juta lima ratus empat ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) serta denda yang timbul sebab keterlambatan pembayaran sebesar 6% (enam persen) per-bulan terhitung sejak jatuh tempo tagihan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar yaitu sebesar Rp. 135.276.795,- (seratus tiga puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);  
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad); dan
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak