INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1034/Pdt.G/2025/PN Tng | 1.IMRON BACHTIAR 2.RIA PUSPITA SARI 3.RENDY FEBRIANSYAH |
PRAPTININGSIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1034/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang dibuat dibawah tangan dan Kuitansi pembayaran tanggal 29 September 1999, seluas 62 m2 (enam puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Jalan Kenari XII, Blok. AE-8 No. 9, RT.002 / RW. 021, Desa / Kelurahan Pamulang, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat, atas Sertipikat Hak Milik “SHM” No. 04094/Pamulang dan Gambar Situasi No.3403/1989, terdaftar atas nama pemegang hak Nyonya (Janda) PRAPTININGSIH dan oleh karena adanya pemekaran wilayah saat ini objek berganti alamat dan administrasi menjadi wilayah Jl. Kenari XII AE-8/9, Reni Jaya, RT. 002 / RW. 021, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas seluas 62 m2 yang berlokasi saat ini Jl. Kenari XII AE-8/9, Reni Jaya, RT. 002 / RW. 021, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten berdasarkan Sertipikat Hak Milik “SHM” No. 04094/Pamulang dan Gambar Situasi No.3403/1989 adalah sah milik Almarhumah LINDA SURYANI dan sah milik Para Penggugat atas dasar Pewarisan;
4. Menyatakan Para Penggugat berhak melakukan Peralihan Hak dan/atau balik nama Sertipikat Hak Milik “SHM” No. 04094/Pamulang dan Gambar Situasi No.3403/1989, terdaftar atas nama pemegang hak Tergugat (Nyonya (Janda) PRAPTININGSIH) menjadi nama Para Penggugat (IMRON BACHTIAR, RIA PUSPITA SARI, RENDY FEBRIANSYAH);
5. Menghukum Memerintahkan Turut Tergugat I, melakukan pencatatan perubahan data fisik dan data yuridis akibat Putusan ini dengan cara peralihan hak / balik nama dari yang semula terdaftar atas nama Tergugat (Nyonya (Janda) PRAPTININGSIH) menjadi nama Para Penggugat (IMRON BACHTIAR, RIA PUSPITA SARI, RENDY FEBRIANSYAH);
6. Menghukum Memerintahkan Turut Tergugat II, untuk menyerahkan arsip dokumen-dokumen warkah tanah dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan SHM No. 04094/Pamulang dan Gambar Situasi No.3403/1989, agar diserahkan Kepada Turut Tergugat I, untuk proses Peralihan Hak (Balik Nama) dari nama Tergugat (Nyonya (Janda) PRAPTININGSIH) menjadi nama Para Penggugat (IMRON BACHTIAR, RIA PUSPITA SARI, RENDY FEBRIANSYAH);
7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk, patuh, dan melaksanakan isi Putusan ini;
8. Membebankan biaya Perkara kepada Para Penggugat.
SUBSIDER :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang c.q. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |