Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1034/Pdt.G/2025/PN Tng 1.IMRON BACHTIAR
2.RIA PUSPITA SARI
3.RENDY FEBRIANSYAH
PRAPTININGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 1034/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMRON BACHTIAR
2RIA PUSPITA SARI
3RENDY FEBRIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anugraha Ramadhan Nandiwardhana, S.H.IMRON BACHTIAR
2Anugraha Ramadhan Nandiwardhana, S.H.RIA PUSPITA SARI
3Anugraha Ramadhan Nandiwardhana, S.H.RENDY FEBRIANSYAH
Tergugat
NoNama
1PRAPTININGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG SELATAN
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang dibuat dibawah tangan dan Kuitansi pembayaran tanggal 29 September 1999, seluas 62 m2 (enam puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Jalan Kenari XII, Blok. AE-8 No. 9, RT.002 / RW. 021, Desa / Kelurahan Pamulang, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat, atas Sertipikat Hak Milik “SHM” No. 04094/Pamulang dan Gambar Situasi No.3403/1989, terdaftar atas nama pemegang hak Nyonya (Janda) PRAPTININGSIH dan oleh karena adanya pemekaran wilayah saat ini objek berganti alamat dan administrasi menjadi wilayah Jl. Kenari XII AE-8/9, Reni Jaya, RT. 002 / RW. 021, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten adalah sah dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas seluas 62 m2  yang berlokasi saat ini Jl. Kenari XII AE-8/9, Reni Jaya, RT. 002 / RW. 021, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten berdasarkan Sertipikat Hak Milik “SHM” No. 04094/Pamulang dan Gambar Situasi No.3403/1989 adalah sah milik Almarhumah LINDA SURYANI dan sah milik Para Penggugat atas dasar Pewarisan;
 
4. Menyatakan Para Penggugat berhak melakukan Peralihan Hak dan/atau balik nama Sertipikat Hak Milik “SHM” No. 04094/Pamulang dan Gambar Situasi No.3403/1989, terdaftar atas nama pemegang hak Tergugat (Nyonya (Janda) PRAPTININGSIH) menjadi nama Para Penggugat (IMRON BACHTIAR, RIA PUSPITA SARI, RENDY FEBRIANSYAH);
 
5. Menghukum Memerintahkan Turut Tergugat I, melakukan pencatatan perubahan data fisik dan data yuridis akibat Putusan ini dengan cara peralihan hak / balik nama dari yang semula terdaftar atas nama Tergugat (Nyonya (Janda) PRAPTININGSIH) menjadi nama Para Penggugat (IMRON BACHTIAR, RIA PUSPITA SARI, RENDY FEBRIANSYAH);
 
6. Menghukum Memerintahkan Turut Tergugat II, untuk menyerahkan arsip dokumen-dokumen warkah tanah dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan SHM No. 04094/Pamulang dan Gambar Situasi No.3403/1989, agar diserahkan Kepada Turut Tergugat I, untuk proses Peralihan Hak (Balik Nama) dari nama Tergugat (Nyonya (Janda) PRAPTININGSIH) menjadi nama Para Penggugat (IMRON BACHTIAR, RIA PUSPITA SARI, RENDY FEBRIANSYAH);
 
7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk, patuh, dan melaksanakan isi Putusan ini;
 
8. Membebankan biaya Perkara kepada Para Penggugat.
 
SUBSIDER :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang c.q. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak