Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Tng BURHANUDIN IDA NURLAELA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BURHANUDIN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1cucu rahmawaty, SHBURHANUDIN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1IDA NURLAELA
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 168.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan  Gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya.

2).Menyatakan Sah  dan berharga  Perikatan/ Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat. Tertanggal 25 pebruari 2023.

3).Menyatakan  bahwa Tergugat telah  melakukan  perbuatan  Wanprestasi dikarenakan tergugat tersebut tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan /atau tidak mau membayar ganti rugi atas kerugian yang di derita oleh Penggugat.

4).Menghukum  Tergugat  untuk membayar  ganti rugi  kepada Penggugat  scara tunai dan sekaligus sebesar Rp.168.000.000,-

5).Menetapkan  Sita atas jaminan milik Tergugat  berupa Tanah dan bangunan yang beralamat  di Teluk Naga Kab.Tangerang  seluas 124 M berdasarkan  Surat Hak Milik No.03248.

6).Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan Tanah dan bangunan  tergugat

7.Menyatakan tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp.200.000.000.

7).Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan Pengadilan ini sebesar Rp.1.000.000,-(jatu Juta Rupiah) per hari sejak putusan mempunyai  kekuatan Hukum Tetap.

8).Menghukum Tergugat untuk membayar biaya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak