Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2024/PN Tng | BURHANUDIN | IDA NURLAELA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2024/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 168.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2).Menyatakan Sah dan berharga Perikatan/ Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat. Tertanggal 25 pebruari 2023. 3).Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi dikarenakan tergugat tersebut tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan /atau tidak mau membayar ganti rugi atas kerugian yang di derita oleh Penggugat. 4).Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat scara tunai dan sekaligus sebesar Rp.168.000.000,- 5).Menetapkan Sita atas jaminan milik Tergugat berupa Tanah dan bangunan yang beralamat di Teluk Naga Kab.Tangerang seluas 124 M berdasarkan Surat Hak Milik No.03248. 6).Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan Tanah dan bangunan tergugat 7.Menyatakan tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp.200.000.000. 7).Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan Pengadilan ini sebesar Rp.1.000.000,-(jatu Juta Rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan Hukum Tetap. 8).Menghukum Tergugat untuk membayar biaya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |