Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
70/Pid.C/2025/PN Tng 1.JOSE ALCINO VIEIRA CABRAL, AP
2.INNEZ CHARINA, SH.
PETRICK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 70/Pid.C/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2167/300/1.2.1/VII/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JOSE ALCINO VIEIRA CABRAL, AP
2INNEZ CHARINA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRICK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang "Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat melanggar Terdakwa telah melanggar  pasal 45 ayat (1)  huruf f  Jo. Pasal 87 ayat 2 yang berbunyi," Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf f terhadap jenis bangunan komersial, setelah dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian/penyegelan sementara kegiatan , namun terbukti masih melakukan aktiftas/kegiatan pembangunan maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya