Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1121/Pdt.P/2025/PN Tng HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1121/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HIDAYAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti  nama  pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 3671-LT-05082025-0038 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tangerang, yang sebelumnya HIDAYAT lahir di Kuningan pada tanggal 16 Mei 1968, diganti  menjadi RUKMAN lahir di Kuningan pada tanggal 05 Oktober 1966;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pergantian nama  Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3671-LT-05082025-0038 untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Atau
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak