Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1637/Pid.Sus/2025/PN Tng PANDU DEWA ASHARI, S.H. SONI RIYANDA Als. SONI Bin. Alm. AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1637/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4003/M.6.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANDU DEWA ASHARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI RIYANDA Als. SONI Bin. Alm. AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

 

------- Bahwa Terdakwa SONI RIYANDA ALS. SONI BIN. ALM. AGUS, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat dibawah Pohon dipinggir jalan Raya Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang berwenang mengadili perkara ini, namun didalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan pengadilan Negeri Tangerang dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa SONI RIYANDA ALS. SONI BIN. ALM. AGUS menelpon Sdr. IWAN (DPO) dengan maksud ingin memesan dan membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 15.30 Wib, Sdr. IWAN (DPO) mengirim pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp kepada Terdakwa untuk menghubungi Sdr. RONAL (DPO) melalui nomor whatsapp 088809790927 jika ingin memesan Narkortika jenis Sabu, lalu sesuai arahan dari Sdr. IWAN (DPO) kemudian terdakwa menghubungi nomor whastapp Sdr. RONAL (DPO) tersebut dengan perkataan ”bang saya (terdakwa) temannya Sdr. iwan, benar abang ada jalur sabu” yang dijawab Sdr. RONAL ”iya ada, tapi transfer dulu ke DANA 085175052171 An. IMAS KOMARIYAH”. Setelah itu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa melakukan transfer uang  ke akun  DANA 085175052171 An. IMAS KOMARIYAH sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) lalu bukti transfernya terdakwa kirim kepada Sdr. RONAL (DPO) melalui pesan whatsapp. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menerima panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal menyuruh terdakwa untuk pergi menuju kampus mercubuana namun Terdakwa tidak tahu daerah, sehingga nomor yang tidak terdakwa kenal tersebut mengirim titik lokasi (share location), setelah itu sesuai arahan yang terdakwa terima tersebut terdakwa pergi menuju lokasi yang dimaksud menggunakan 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi BE6938-UL warna Hitam milik terdakwa, kemudian sekira pukul 19.30 WIB sesampainya terdakwa di depan indomart jalan Raya Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, terdakwa menelpon orang dengan nomor yang tidak dikenal tersebut lalu mengatakan ”saya (Terdakwa) sudah sampai bang didepan indomart” lalu dijawab ”abang didepan indomart jalan ke kiri barang disimpan didalam kotak susu indomilk dibawah tiang listrik ketiga” lalu setelah terdakwa mengikuti arahan tersebut kemudian Terdakwa mengambil kotak susu indomilk berisikan Narkotika jensi Sabu yang berada dibawah tiang listrik ketiga yang berada dipinggir jalan Raya Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya terdakwa membawa kotak susu indomilk tersebut lalu pergi meninggalkan lokasi.
  • Bahwa terhadap kotak susu indomilk tersebut terdakwa membukanya lalu didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 gram, kemudian terdakwa membaginya menjadi paketanpaketan plastik kecil berisikan Narkotika jenis Sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terhadap paketan Narkotika jenis Sabu tersebut habis terdakwa jual kepada orang lain dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. RONAL (DPO) dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan melalui transfer ke Rekening Mandiri 1760005518269 An. NIRWANSYAH, lalu bukti transfernya dikirim Terdakwa kepada Sdr. RONAL (DPO) melalui pesan whatsapp. Kemudian, Sdr. RONAL (DPO) memerintahkan Terdakwa menuju ke indomart di jalan Raya Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Atas perintah Sdr. RONAL (DPO),  Terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan saat di perjalanan Terdakwa menerima panggilan dari nomor tidak dikenal yang meminta agar memberi kabar setelah tiba di lokasi. Sekitar pukul 18.30 wib, sesampainya di sebrang indomaret jalan Raya Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, Terdakwa kembali menerima panggilan dari orang yang tidak dikenal kemudian memberikan arahan untuk mengambil kotak susu indomilk di bawah pohon di pinggir Jalan Raya Meruya Selatan. Sesuai arahan, Terdakwa mengambil kotak tersebut yang berisi Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan membawa kotak tersebut.
  • Bahwa terhadap kotak susu indomilk tersebut terdakwa membukanya lalu didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, kemudian terdakwa membaginya menjadi paketanpaketan plastik kecil berisikan Narkotika jenis Sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terhadap paketan Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa SONI RIYANDA Als. SONI Bin. Alm. AGUS jual kepada supir angkot seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan temannya seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 Sekira Pukul 00.30 WIB, Saksi Nanda Zulfi bersamasama dengan Saksi Erwanto dan Saksi Christanto (ketiga Saksi tersebut merupakan anggota kepolisian Sektor Kelapa Dua) sedang melakukan observasi wilayah menerima informasi masyarakat jika diarea parkiran Indomaret alamat Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu, atas informasi tersebut kemudian Saksi Nanda Zulfi, Saksi Erwanto dan Saksi Christanto  melakukan pengamatan dan penyelidikan secara mendalam sesuai dengan informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB, ketika Terdakwa SONI RIYANDA ALS. SONI BIN. ALM. AGUS sedang duduk di sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi BE6938-UL warna Hitam yang berada diarea parkiran Indomaret alamat Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten, datang Saksi Nanda Zulfi bersama-sama dengan Saksi Erwanto dan Saksi Christanto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta pakaian yang digunakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip Plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu  dengan berat 0,70 Gram yang tersimpan didalam saku depan sebelah Kanan celana yang terdakwa gunakan, 1 (satu) buah pocket yang bertuliskan TEZZEN berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu  dengan berat 3,04 Gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat 4,24 Gram yang tersimpan dari dalam saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa gunakan, kemudian barang bukti lainnya berupa alat komunikasi 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna putih milik Terdakwa dan 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi BE6938-UL warna Hitam yang terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa untuk diamankan ke Polsek Kelapa Dua guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Nomor : PL26GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 08 Juli 2025, barang bukti yang diterima berupa :
  1. 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,5784 gram, kodifikasi “A” (sisa uji lab berat netto akhir 0,5226 gram).
  2. 1 (satu) buah kantong bertuliskan TEZZEN didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 1,4604 gram, kodifikasi “B” (sisa uji lab berat netto akhir seluruhnya 1,0521 gram).
  3. 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 3,6095 gram, kodifikasi “C” (sisa uji lab berat netto akhir 3,5092 gram).

Jumlah barang bukti kristal warna putih kodifikasi “A” s/d “C dengan berat netto awal seluruhnya 5,6483 gram (sisa uji lab berat netto akhir seluruhnya 5,0839 gram) Setelah dilakukan pemeriksaan dan disimpulkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa SONI RIYANDA Als. SONI Bin. Alm. AGUS tidak memiliki izin yang sah dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia atau pihak manapun yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

 

------- Bahwa ia Terdakwa SONI RIYANDA ALS. SONI BIN. ALM. AGUS, pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 Sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat diarea parkiran Indomaret alamat Jl. Gatot Subroto Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 Sekira Pukul 00.30 WIB, Saksi Nanda Zulfi bersama-sama dengan Saksi Erwanto dan Saksi Christanto (ketiga Saksi tersebut merupakan anggota kepolisian Sektor Kelapa Dua) sedang melakukan observasi wilayah menerima informasi masyarakat jika diarea parkiran Indomaret alamat Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu, atas informasi tersebut kemudian Saksi Nanda Zulfi, Saksi Erwanto dan Saksi Christanto  melakukan pengamatan dan penyelidikan secara mendalam sesuai dengan informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB, ketika Terdakwa SONI RIYANDA ALS. SONI BIN. ALM. AGUS sedang duduk di sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi BE-6938-UL warna Hitam yang berada diarea parkiran Indomaret alamat Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten, datang Saksi Nanda Zulfi bersama-sama dengan Saksi Erwanto dan Saksi Christanto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta pakaian yang digunakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip Plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu  dengan berat 0,70 Gram yang tersimpan didalam saku depan sebelah Kanan celana yang terdakwa gunakan, 1 (satu) buah pocket yang bertuliskan TEZZEN berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu  dengan berat 3,04 Gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat 4,24 Gram yang tersimpan dari dalam saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa gunakan, kemudian barang bukti lainnya berupa alat komunikasi 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna putih milik Terdakwa dan sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi BE-6938-UL warna Hitam yang terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa untuk diamankan ke Polsek Kelapa Dua guna proses hukum lebih lanjut .
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Nomor : PL26GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 08 Juli 2025, barang bukti yang diterima berupa :
  1. 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,5784 gram, kodifikasi “A” (sisa uji lab berat netto akhir 0,5226 gram).
  2. 1 (satu) buah kantong bertuliskan TEZZEN didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 1,4604 gram, kodifikasi “B” (sisa uji lab berat netto akhir seluruhnya 1,0521 gram).
  3. 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 3,6095 gram, kodifikasi “C” (sisa uji lab berat netto akhir 3,5092 gram).

Jumlah barang bukti kristal warna putih kodifikasi “A” s/d “C dengan berat netto awal seluruhnya 5,6483 gram (sisa uji lab berat netto akhir seluruhnya 5,0839 gram) Setelah dilakukan pemeriksaan dan disimpulkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa SONI RIYANDA Als. SONI Bin. Alm. AGUS tidak mempunyai izin yang sah dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia atau pihak manapun yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya