Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 16 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penyitaan |
Nomor Perkara |
18/Pid.Pra/2023/PN Tng |
Tanggal Surat |
Rabu, 16 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
0000 |
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA RESOR TANGERANG SELATAN |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penyitaan atas barang milik Pemohon adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Menyatakan penyitaan atas 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush tahun 2021 warna Putih dengan nomor polisi terpasang B 2735 KZM dengan nomor rangka MHKE8FA3JMK066395 dan nomor mesin 2NRG724737 atas nama Rahmat Atmoko beserta dengan 1 (satu) bundel dokumen STNK mobil aquo tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengembalikan barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon berupa: 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush tahun 2021 warna Putih dengan nomor polisi terpasang B 2735 KZM dengan nomor rangka MHKE8FA3JMK066395 dan nomor mesin 2NRG724737 atas nama Rahmat Atmoko beserta dengan 1 (satu) bundel dokumen STNK aquo secara patut seperti keadaan saat kendaraan disita;
- Menyatakan Para Pemohon mengalami kerugian atas perbuatan Termohon menyita barang milik Pemohon berupa: 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush tahun 2021 warna Putih dengan nomor polisi terpasang B 2735 KZM dengan nomor rangka MHKE8FA3JMK066395 dan nomor mesin 2NRG724737 atas nama Rahmat Atmoko beserta dengan 1 (satu) bundel dokumen STNK aquo dikarenakan tidak dapat digunakan untuk kegiatan transportasi sehari-hari;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |