Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
18/Pid.Pra/2023/PN Tng RAHMAT ATMOKO KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA RESOR TANGERANG SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat 0000
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RAHMAT ATMOKO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA RESOR TANGERANG SELATAN
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan penyitaan atas barang milik Pemohon adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;

 

  1. Menyatakan penyitaan atas 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush tahun 2021 warna Putih dengan nomor polisi terpasang B 2735 KZM dengan nomor rangka MHKE8FA3JMK066395 dan nomor mesin 2NRG724737 atas nama Rahmat Atmoko beserta dengan 1 (satu) bundel dokumen STNK mobil aquo tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengembalikan barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon berupa: 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush tahun 2021 warna Putih dengan nomor polisi terpasang B 2735 KZM dengan nomor rangka MHKE8FA3JMK066395 dan nomor mesin 2NRG724737 atas nama Rahmat Atmoko beserta dengan 1 (satu) bundel dokumen STNK aquo secara patut seperti keadaan saat kendaraan disita;

 

  1. Menyatakan Para Pemohon mengalami kerugian atas perbuatan Termohon menyita barang milik Pemohon berupa: 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush tahun 2021 warna Putih dengan nomor polisi terpasang B 2735 KZM dengan nomor rangka MHKE8FA3JMK066395 dan nomor mesin 2NRG724737 atas nama Rahmat Atmoko beserta dengan 1 (satu) bundel dokumen STNK aquo dikarenakan tidak dapat digunakan untuk kegiatan transportasi sehari-hari;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya