Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1076/Pdt.P/2025/PN Tng INDRA KURNIAWAN LIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1076/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDRA KURNIAWAN LIM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dheny Mardiyanti, S.H.INDRA KURNIAWAN LIM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah perubahan nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca INDRA KURNIAWAN menjadi INDRA KURNIAWAN LIM dalam catatan pinggir pengangkatan anak tanggal 13 November 2024 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan;
3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti Nama Pemohon pada catatan pinggir pengangkatan anaknya (akta lahir anak) yang bernama yaitu:
• XALVADOR DANIYELL lahir di Denpasar tanggal 24 Februari 2022, sesuai akta kelahiran Nomor 5171-LT-19072022-0052 tanggal 20 Juli 2022 jo Catatan Pinggir Pengangkatan Anak tanggal 13 November 2023 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan, tercatat nama Pemohon semula  INDRA KURNIAWAN dirubah/diganti menjadi INDRA KURNIAWAN LIM.
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan  setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register Akta Pencatatan Sipil dan pada catatan pinggir pada yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca INDRA KURNIAWAN menjadi INDRA KURNIAWAN LIM pada Akta Lahir anak Pemohon sebagaimana tersebut diatas dan/atau terhadap dokumen-dokumen kependudukan yang berkaitan untuk itu.
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini ke pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan agar guna didaftarkan pada Register akta pencatatan sipil dan pada catatan pinggir akta yang bersangkutan sesuai perubahan/pembetulan nama tersebut dalam Register yang tersedia untuk itu;
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak