Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
581/Pid.Sus/2024/PN Tng MOHAMMAD FIDDIN BIHAQI, SH. BAMBANG SIGIT DUIYANTO BIN SUCIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 581/Pid.Sus/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-57/M.6.11.3/Eku.2/2/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MOHAMMAD FIDDIN BIHAQI, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SIGIT DUIYANTO BIN SUCIPTO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa BAMBANG SIGIT DUIYANTO BIN SUCIPTO bersama-sama Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar, Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji dan Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal (dalam berkas perkara terpisah) serta Mr. Chan Zhi Kun (DPO/Belum Tertangkap), Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di Keberangkatan Internasional Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Kelurahan Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Berawal pada Hari Minggu tanggal 31 Desember 2023, sekira pukul 10.00 WIB saat Saksi PDM. Gultom, Saksi Nanda Wahyu Erwanto, Saksi Eko Adessetya Wanto dan Saksi Angga Oktaviantoro (Anggota SatReskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta) melaksanakan Piket Fungsi selama 1 x 24 Jam, dan sedang patroli di area Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soetta, bertemu lalu mendapatkan informasi dari pengguna jasa Bandara Soetta tentang adanya pemberangkatan 4 (empat) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan bekerja di Luar Negeri secara Non Prosedural,

 

  • Kemudian setelah mendapat informasi tersebut Saksi PDM. Gultom dan Tim melakukan wawancara terhadap pengguna jasa yang memberikan informasi dan di peroleh keterangan jika para pekerja migran yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan proses yang sah, rencana akan berangkat menggunakan pesawat Air Asia dengan no penerbangan QZ 256 dengan tujuan Jakarta ke Donmuang Thailand  adapun para pekerja yang akan berangkat ke Negara Thailand sebanyak 4 (empat) orang yaitu Saksi Riska Ismail, Saksi Jamzuri, Saksi Kiki Suri dan Saksi Robby Yohanda dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Bandara Soekarno Hatta dengan diantar oleh supir kantor menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Xpander warna putih dengan nomor polisi BE-1195-DM dan atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi PDM. Gultom dan Tim melakukan rangkaian penyelidikan.

 

  • Kemudian sekira pukul 12.10 WIB Saksi Nanda Wahyu Erwanto menginformasikan jika terdapat 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Xpander warna putih dengan nomor polisi BE-1195-DM yang menurunkan Saksi Riska Ismail, Saksi Jamzuri, Saksi Kiki Suri dan Saksi Robby Yohanda serta Saksi Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar dan sedang menuju ke Lobby penumpang untuk melanjutkan proses check in, mendapat informasi tersebut Saksi Eko Adessetya Wanto dan Saksi Angga Oktaviantoro langsung mengikuti pergerakan Saksi Riska Ismail, Saksi Jamzuri, Saksi Kiki Suri dan Saksi Robby Yohanda serta Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar dan setelah itu kemudian Saksi Nanda Wahyu Erwanto langsung memberhentikan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Xpander warna putih dengan nomor polisi BE-1195-DM tersebut dan didapati supir tersebut bernama Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal dan disaat yang bersamaan Saksi Eko Adessetya Wanto dan Saksi Angga Oktaviantoro mendapati jika ada Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar tidak ikut berangkat ke Negara Thailand akan tetapi hanya sebagai pengantar, setelah Saksi Riska Ismail, Saksi Jamzuri, Saksi Kiki Suri dan Saksi Robby Yohanda masuk ke area check in counter kemudian Saksi Eko Adessetya Wanto dan Saksi Angga Oktaviantoro langsung mengamankan Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar.

 

  • Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi awal terhadap Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar di peroleh informasi jika 4 (empat) orang laki-laki yang diduga CPMI yang masuk ke area check in counter akan berangkat ke Donmuang Thailand dengan maksud untuk bekerja sebagai Marketing dan rencana akan berangkat menggunakan pesawat Air Asia dengan no penerbangan QZ 256 serta di peroleh informasi jika Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar berperan sebagai orang yang mengurus semua operasional keberangkat CPMI tersebut, setelah itu Saksi Eko Adessetya Wanto dan Saksi Angga Oktaviantoro membawa Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar ke area Lobby luar dan pada saat itu Saksi Nanda Wahyu Erwanto sudah mengamankan Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal yang berperan sebagai supir 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Xpander warna putih dengan nomor polisi BE-1195-DM tersebut. setelah itu Saksi PDM. Gultom membawa Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar dan Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal ke Kantor Polresta Bandara Soetta.

 

  • Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap diketahui jika Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar dan Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal melakukan perbuatanya tersebut atas arahan dari Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji yang pada saat keberangkatan sedang berada di Ruko Little Ginza S1/586 Kelurahan Ciakar Panongan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten bersama dengan Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto.

 

  • Setelah mendapat informasi tersebut Saksi PDM. Gultom dan Tim membawa Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar dan Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal ke Ruko Little Ginza S1/586 Kelurahan Ciakar Panongan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten namun setibanya disana ternyata Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar dan Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal sudah tidak berada di tempat, kemudian Saksi PDM. Gultom dan Tim menyuruh Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar untuk menghubungi Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji untuk mengetahui dimana keberadaannya ternyata Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji sudah mengetahui jika Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar dan Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal sudah diamankan oleh Saksi PDM. Gultom dan Tim, sehingga pada saat itu Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar disuruh untuk membuka kamar dan beristirahat. kemudian karena sudah di pastikan jika Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji dan Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto tidak akan mendatangi Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto kemudian Saksi PDM. Gultom dan Tim kembali melakukan rangkaian penyelidikan.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WIB setelah Saksi PDM. Gultom dan Tim mendapat informasi keberadaan Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji setelah itu Saksi PDM. Gultom dan Tim langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji dan Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto lalu atas kejadian tersebut Saksi PDM. Gultom dan Tim membawa Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji dan Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto ke Kantor Polresta Bandara Soekarno Hatta guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa tugas Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar, Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal, Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji dan Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto dalam proses pemberangkatan Saksi Riska Ismail, Saksi Jamzuri, Saksi Kiki Suri dan Saksi Robby Yohanda ke Negara Thailand untuk bekerja sebagai Customer Service Judi Online secara non procedural tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto bertugas untuk menjaga dan mengawasi serta memasak makanan di tempat  penampungan.
  2. Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar bertugas untuk menjaga dan mengawasi dan mengurus pembuatan paspor serta mengantar / menjemput ke Bandara Soetta
  3. Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal bertugas untuk menjaga dan mengawasi di tempat penampungan dan mengurus pembuatan paspor serta mengantar / menjemput ke Bandara Soetta
  4. Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji bertugas untuk memproses keberangkatan seperti menampung, membiayai pembuatan paspor dan tiket keberangkatan

 

  • Bahwa dalam penempatan Saksi Riska Ismail, Saksi Jamzuri, Saksi Kiki Suri dan Saksi Robby Yohanda ke Negara Thailand untuk bekerja sebagai Customer Service Judi Online secara non procedural tidak mengikutsertakan dalam program kepesertaan Jaminan Sosial, pelatihan kompetensi kerja dan pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) serta tidak menandatangani perjanjian kerja dan perjanjian penempatan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Brigjen Pol. Suyanto, S.I.K., M.Si. yang merupakan Ahli di bidang Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Surat Perintah dari Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI dengan nomor SP.64/KES1/TU.02.01/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 perihal Penunjukan Ahli menjelaskan Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia atas perbuatan Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar, Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal, Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji dan Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto tersebut merupakan Proses pelaksanaan penempatan pada tahapan sebelum bekerja yakni pemberangkatan serta Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar, Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal, Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji dan Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto bukanlah pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri sebagaimana telah diatur dalam pasal 49 UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dimana pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan Perusahaan sendiri.

 

  • Bahwa dalam Penempatan Saksi Riska Ismail, Saksi Jamzuri, Saksi Kiki Suri dan Saksi Robby Yohanda untuk bekerja sebagai Customer/Marketing Judi Online secara non prosedural di Negara Thailand  yang dilakukan oleh Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar, Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal, Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji dan Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto tidak mengikutsertakan dalam program kepesertaan Jaminan Sosial, pelatihan kompetensi kerja dan pembekelan akhir pemberangkatan (PAP) serta tidak menandatangani perjanjian kerja dan perjanjian penempatan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta dalam melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural yaitu menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tertentu yang dinyatakan masih tertutup, menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tujuan penempatan yang tidak mempunyai perlindungan tenaga kerja asing, tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI atau tidak memiliki sistem Jaminan Sosial/asuransi yg melindungi pekerja asing dan karena dalam prosedur penempatan yang dilakukan tidak memiliki E-PMI atau E-KTKLN, tidak memiliki surat kontrak kerja, tidak memiliki Kartu Asuransi BPJS, tidak ada surat medichal chek up (MCU) atau tidak memenuhi dokumen sesuai dengan Pasal 13 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo. Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa BAMBANG SIGIT DUIYANTO BIN SUCIPTO bersama-sama Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar, Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji dan Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal (dalam berkas perkara terpisah) serta Mr. Chan Zhi Kun (DPO/Belum Tertangkap), Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di Keberangkatan Internasional Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Kelurahan Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada Hari Minggu tanggal 31 Desember 2023, sekira pukul 10.00 WIB saat Saksi PDM. Gultom, Saksi Nanda Wahyu Erwanto, Saksi Eko Adessetya Wanto dan Saksi Angga Oktaviantoro (Anggota SatReskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta) melaksanakan Piket Fungsi selama 1 x 24 Jam, dan sedang patroli di area Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soetta, bertemu lalu mendapatkan informasi dari pengguna jasa Bandara Soetta tentang adanya pemberangkatan 4 (empat) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan bekerja di Luar Negeri secara Non Prosedural,

 

  • Kemudian setelah mendapat informasi tersebut Saksi PDM. Gultom dan Tim melakukan wawancara terhadap pengguna jasa yang memberikan informasi dan di peroleh keterangan jika para pekerja migran yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan proses yang sah, rencana akan berangkat menggunakan pesawat Air Asia dengan no penerbangan QZ 256 dengan tujuan Jakarta ke Donmuang Thailand  adapun para pekerja yang akan berangkat ke Negara Thailand sebanyak 4 (empat) orang yaitu Saksi Riska Ismail, Saksi Jamzuri, Saksi Kiki Suri dan Saksi Robby Yohanda dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Bandara Soekarno Hatta dengan diantar oleh supir kantor menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Xpander warna putih dengan nomor polisi BE-1195-DM dan atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi PDM. Gultom dan Tim melakukan rangkaian penyelidikan.

 

  • Kemudian sekira pukul 12.10 WIB Saksi Nanda Wahyu Erwanto menginformasikan jika terdapat 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Xpander warna putih dengan nomor polisi BE-1195-DM yang menurunkan Saksi Riska Ismail, Saksi Jamzuri, Saksi Kiki Suri dan Saksi Robby Yohanda serta Saksi Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar dan sedang menuju ke Lobby penumpang untuk melanjutkan proses check in, mendapat informasi tersebut Saksi Eko Adessetya Wanto dan Saksi Angga Oktaviantoro langsung mengikuti pergerakan Saksi Riska Ismail, Saksi Jamzuri, Saksi Kiki Suri dan Saksi Robby Yohanda serta Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar dan setelah itu kemudian Saksi Nanda Wahyu Erwanto langsung memberhentikan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Xpander warna putih dengan nomor polisi BE-1195-DM tersebut dan didapati supir tersebut bernama Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal dan disaat yang bersamaan Saksi Eko Adessetya Wanto dan Saksi Angga Oktaviantoro mendapati jika ada Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar tidak ikut berangkat ke Negara Thailand akan tetapi hanya sebagai pengantar, setelah Saksi Riska Ismail, Saksi Jamzuri, Saksi Kiki Suri dan Saksi Robby Yohanda masuk ke area check in counter kemudian Saksi Eko Adessetya Wanto dan Saksi Angga Oktaviantoro langsung mengamankan Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar.

 

  • Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi awal terhadap Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar di peroleh informasi jika 4 (empat) orang laki-laki yang diduga CPMI yang masuk ke area check in counter akan berangkat ke Donmuang Thailand dengan maksud untuk bekerja sebagai Marketing dan rencana akan berangkat menggunakan pesawat Air Asia dengan no penerbangan QZ 256 serta di peroleh informasi jika Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar berperan sebagai orang yang mengurus semua operasional keberangkat CPMI tersebut, setelah itu Saksi Eko Adessetya Wanto dan Saksi Angga Oktaviantoro membawa Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar ke area Lobby luar dan pada saat itu Saksi Nanda Wahyu Erwanto sudah mengamankan Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal yang berperan sebagai supir 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Xpander warna putih dengan nomor polisi BE-1195-DM tersebut. setelah itu Saksi PDM. Gultom membawa Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar dan Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal ke Kantor Polresta Bandara Soetta.

 

  • Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap diketahui jika Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar dan Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal melakukan perbuatanya tersebut atas arahan dari Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji yang pada saat keberangkatan sedang berada di Ruko Little Ginza S1/586 Kelurahan Ciakar Panongan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten bersama dengan Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto.

 

  • Setelah mendapat informasi tersebut Saksi PDM. Gultom dan Tim membawa Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar dan Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal ke Ruko Little Ginza S1/586 Kelurahan Ciakar Panongan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten namun setibanya disana ternyata Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar dan Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal sudah tidak berada di tempat, kemudian Saksi PDM. Gultom dan Tim menyuruh Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar untuk menghubungi Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji untuk mengetahui dimana keberadaannya ternyata Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji sudah mengetahui jika Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar dan Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal sudah diamankan oleh Saksi PDM. Gultom dan Tim, sehingga pada saat itu Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar disuruh untuk membuka kamar dan beristirahat. kemudian karena sudah di pastikan jika Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji dan Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto tidak akan mendatangi Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto kemudian Saksi PDM. Gultom dan Tim kembali melakukan rangkaian penyelidikan.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WIB setelah Saksi PDM. Gultom dan Tim mendapat informasi keberadaan Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji setelah itu Saksi PDM. Gultom dan Tim langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji dan Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto lalu atas kejadian tersebut Saksi PDM. Gultom dan Tim membawa Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji dan Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto ke Kantor Polresta Bandara Soekarno Hatta guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa tugas Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar, Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal, Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji dan Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto dalam proses pemberangkatan Saksi Riska Ismail, Saksi Jamzuri, Saksi Kiki Suri dan Saksi Robby Yohanda ke Negara Thailand untuk bekerja sebagai Customer Service Judi Online secara non procedural tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto bertugas untuk menjaga dan mengawasi serta memasak makanan di tempat  penampungan.
  2. Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar bertugas untuk menjaga dan mengawasi dan mengurus pembuatan paspor serta mengantar / menjemput ke Bandara Soetta
  3. Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal bertugas untuk menjaga dan mengawasi di tempat penampungan dan mengurus pembuatan paspor serta mengantar / menjemput ke Bandara Soetta
  4. Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji bertugas untuk memproses keberangkatan seperti menampung, membiayai pembuatan paspor dan tiket keberangkatan

 

  • Bahwa dalam penempatan Saksi Riska Ismail, Saksi Jamzuri, Saksi Kiki Suri dan Saksi Robby Yohanda ke Negara Thailand untuk bekerja sebagai Customer Service Judi Online secara non procedural tidak mengikutsertakan dalam program kepesertaan Jaminan Sosial, pelatihan kompetensi kerja dan pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) serta tidak menandatangani perjanjian kerja dan perjanjian penempatan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Brigjen Pol. Suyanto, S.I.K., M.Si. yang merupakan Ahli di bidang Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Surat Perintah dari Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI dengan nomor SP.64/KES1/TU.02.01/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 perihal Penunjukan Ahli menjelaskan Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia atas perbuatan Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar, Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal, Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji dan Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto tersebut merupakan Proses pelaksanaan penempatan pada tahapan sebelum bekerja yakni pemberangkatan serta Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar, Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal, Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji dan Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto bukanlah pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri sebagaimana telah diatur dalam pasal 49 UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dimana pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan Perusahaan sendiri.

 

  • Bahwa dalam Penempatan Saksi Riska Ismail, Saksi Jamzuri, Saksi Kiki Suri dan Saksi Robby Yohanda untuk bekerja sebagai Customer/Marketing Judi Online secara non prosedural di Negara Thailand  yang dilakukan oleh Saksi Juandi Alias Juan Bin Jafar, Saksi Dwi Prayogi Bin Muhamad Saidal, Saksi Afri Khayati Alias Maya Binti Suraji dan Terdakwa Bambang Sigit Duiyanto Bin Sucipto tidak mengikutsertakan dalam program kepesertaan Jaminan Sosial, pelatihan kompetensi kerja dan pembekelan akhir pemberangkatan (PAP) serta tidak menandatangani perjanjian kerja dan perjanjian penempatan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta dalam melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural yaitu menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tertentu yang dinyatakan masih tertutup, menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tujuan penempatan yang tidak mempunyai perlindungan tenaga kerja asing, tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI atau tidak memiliki sistem Jaminan Sosial/asuransi yg melindungi pekerja asing dan karena dalam prosedur penempatan yang dilakukan tidak memiliki E-PMI atau E-KTKLN, tidak memiliki surat kontrak kerja, tidak memiliki Kartu Asuransi BPJS, tidak ada surat medichal chek up (MCU) atau tidak memenuhi dokumen sesuai dengan Pasal 13 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo. Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya