INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1047/Pdt.P/2025/PN Tng | 1.ANDRY JAYA WIJAYA 2.NGATNY FADJAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Akte Kelahiran Terlambat | |||||||||
Nomor Perkara | 1047/Pdt.P/2025/PN Tng | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan mengesahkan anak Para Pemohon yang bernama MICHAEL WIJAYA sebagai anak yang sah dari ANDRY JAYA WIJAYA dan NGATNY FADJAR, dan memperbaiki Status anak pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/679-Cs/1988, yang sebelumnya MICHAEL WIJAYA, anak laki-laki luar kawin dari NGATNY FADJAR diperbaiki menjadi MICHAEL WIJAYA, anak laki-laki dari suami isteri ANDRY JAYA WIJAYA dan NGATNY FADJAR;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pengesahan dan Perbaikan tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Atau
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |