Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1114/Pdt.P/2025/PN Tng | BULDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||||
Nomor Perkara | 1114/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah perkawinan orang tua PEMOHON yakni pasangan Alm. Lim Tay Hin (ayah PEMOHON) dan Alm. Lie Weri Nio (Ibu PEMOHON) yang diselenggarakan pada 11 Januari 1948 yang dilakukan berdasarkan ketentuan agama Buddha di Kota Tangerang; 3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan Salinan penetapan pencatatan perkawinan ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Tangerang agar pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan; 4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON. SUBSIDAIR Bila Hakim pemeriksa penetapan ini memiliki pendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |