Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1114/Pdt.P/2025/PN Tng BULDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 1114/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BULDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARBANIGO COLIA,SH., MHBULDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah perkawinan orang tua PEMOHON yakni pasangan Alm. Lim Tay Hin (ayah PEMOHON) dan Alm. Lie Weri Nio (Ibu PEMOHON) yang diselenggarakan pada 11 Januari 1948 yang dilakukan berdasarkan ketentuan agama Buddha di Kota Tangerang;

3.    Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan Salinan penetapan pencatatan perkawinan ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Tangerang agar pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan;

4.    Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.

SUBSIDAIR

Bila Hakim pemeriksa penetapan ini memiliki pendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak