Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Tng PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk MIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MIMIN
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 358.514.200,00
Petitum

1

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1670120230702816  tanggal 29/07/2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

3

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1670120230702816 tanggal 29/07/2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

4

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00340116.AH.05.01 tanggal 03-08-2023  TAHUN 2023

5

Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Nomor Rangka: MHFKT9F38F6058017 Nomor Mesin: 1NZZ287972 Tahun: 2015 Nomor Polisi: B1344CYA (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

6

Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

 

a

Kerugian Materiil

= Rp. 158.541.200

 

b

Kerugian Imateriil

= Rp. 200.000.000,-.

 

Total

______________________________ (+)

 

 

 

 

= Rp. 358.514.200

 

 

 

7

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : Nomor Rangka: MHFKT9F38F6058017 Nomor Mesin: 1NZZ287972 Tahum: 2015 Nomor Polisi: B1344CYA (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

8

Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

10

Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak