Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1042/Pdt.Bth/2024/PN Tng | PT Arba Citra Rasa | 1.PT Bank Perkreditan Rakyat Universal 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1042/Pdt.Bth/2024/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
4. Memerintahkan TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk menunda Pelaksanaan Lelang terhadap 4 (empat) unit tanah dan/atau bangunan antara lain:
Hingga Perkara Perdata : 247/PDT.G/2024/PN Jkt. Sel tanggal 07 Maret 2024 telah diputus pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap terhadap 4 (empat) unit tanah dan/atau bangunan antara lain:
6. Memerintahkan TURUT TERLAWAN I agar tidak melakukan balik nama terhadap Objek Sengketa dan apabila ada permohonan perubahan balik nama maupun pembebanan lainnya baik dari TERLAWAN I dan TERLAWAN II atau siapapun hingga perkara a quo dan Perkara Perdata : 247/PDT.G/2024/PN Jkt. Sel tanggal 07 Maret 2024 telah diputus oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet; 8. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul 9. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN IV, TURUT TERLAWAN V dan TURUT TERLAWAN VI untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |