Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT. Oto Multiartha Atun Rahmatun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yos Rajendra, SH.PT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Atun Rahmatun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 214.088.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-024-24-01548 bulan 18 Juli 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W12.00362254.AH.05.01 TAHUN 2024, adalah SAH dan berkekuatan hukum;

3.  Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke-9 yaitu di 18 Maret 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);

4.  Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni

  • Merk/Type               : Honda NEW HRV 1.5 E CVT Tahun:                                                                                                            2013
  • Nomor Rangka         : MHRRU1850FJ407430
  • Nomor Mesin            : L15Z61008658
  • Nomor Polisi            : B1226NIC
  • Atas Nama BPKB      : Wiyono Spd

(Selanjutnya disebut sebagai “Unit Mobil”);

5.  Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 214.088.600,- beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;

6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat)

  • Merk/Type               : Honda NEW HRV 1.5 E CVT Tahun:                                                                                                            2013
  • Nomor Rangka         : MHRRU1850FJ407430
  • Nomor Mesin            : L15Z61008658
  • Nomor Polisi            : B1226NIC
  • Atas Nama BPKB      : Wiyono Spd

(Selanjutnya disebut sebagai “Unit Mobil”);

dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;

7. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-024-24-01548 bulan 18 Juli 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W12.00362254.AH.05.01 TAHUN 2024, melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type

  • Merk/Type               : Honda NEW HRV 1.5 E CVT Tahun:                                                                                                            2013
  • Nomor Rangka         : MHRRU1850FJ407430
  • Nomor Mesin            : L15Z61008658
  • Nomor Polisi            : B1226NIC
  • Atas Nama BPKB      : Wiyono Spd

(Selanjutnya disebut sebagai “Unit Mobil”);

apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;

8.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia  

  • Merk/Type               : Honda NEW HRV 1.5 E CVT Tahun:                                                                                                            2013
  • Nomor Rangka         : MHRRU1850FJ407430
  • Nomor Mesin            : L15Z61008658
  • Nomor Polisi            : B1226NIC
  • Atas Nama BPKB      : Wiyono Spd

(Selanjutnya disebut sebagai “Unit Mobil”);

tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;

9.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;

10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;

11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak