INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1035/Pdt.P/2025/PN Tng | Yudistira Effendi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1035/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa nama-nama yang tercantum dalam dokumen resmi dengan variasi penulisan atas nama Yudistira Effendi, termasuk namun tidak terbatas pada [KTP, NPWP, Surat Waris, dan lain-lain], adalah merujuk pada satu orang yang sama;
3. Menyatakan bahwa penetapan ini dapat digunakan oleh Pemohon untuk kepentingan pengurusan sertifikat tanah atas nama dirinya di Kantor Pertanahan [Kabupaten/Kota];
4. Memerintahkan kepada instansi yang berwenang untuk menyesuaikan dan mencatat ketetapan ini sebagaimana mestinya;
5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |