Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1638120240507768 tanggal 06 Mei 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 638120240507768 tanggal 06 Mei 2024 (“Perjanjian Jual Beli”).
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 638120240507768 tanggal 06 Mei 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00221257.AH.05.01 TAHUN 2024. Tanggal 15 Mei 2024.
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : HONDA BRV NEW E CVT 1.5 AT Nomor Rangka : MHRDG1850GJ608153, Nomor Mesin : L15Z12529515, Tahun : 2016, Nomor Polisi : A1769ZD (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil = Rp. 216.796.000,-
b. Kerugian Immateriil = Rp. 200.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp. 416.796.000,-
7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : HONDA BRV NEW E CVT 1.5 AT Nomor Rangka : MHRDG1850GJ608153, Nomor Mesin : L15Z12529515, Tahun : 2016, Nomor Polisi : A1769ZD (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
10. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|