Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
389/Pdt.P/2024/PN Tng | LITA FARYANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 389/Pdt.P/2024/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas. Menetapkan Pemohon LITA FARYANI sebagai Wali Yang Sah dari anak Pemohon yang masih dibawah umur, yang bernama SISCA FITRIANA, lahir di Tangerang pada tanggal 20 Agustus 2012; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak selaku kuasa dari dan karenanya untuk dan atas nama anak Pemohon yang masih dibawah umur yaitu SISCA FITRIANA, lahir di Tangerang pada tanggal 20 Agustus 2012; untuk melakukan segala tindakan hukum khususnya melakukan transaksi penjualan atas : -sebidang tanah sertipikat Hak Milik Nomor : 11254/ Kutajaya, seluas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi), lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 18 Pebruari 2005, Nomor : 871/Kutajaya/2005, yang tercatat dan terdaftar atas nama Pemohon dan anak-anak Pemohon atau LITA FARYANI, ALDY WIJAYA, SILVY NURHIDAYATI dan SISCA FITRIANA, berikut sebuah bangunan di atasnya dan setempat dikenal sebagai Perumahan Wisma Mas Blok C.2 Nomor 11, RT 004, RW 014, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 3. Biaya Perkara menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |