INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1081/Pdt.P/2025/PN Tng | ANISA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 1081/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas Pemohon pada buku Paspor Pemohon yang sebelumnya ANASTASYA LIONG, lahir di Tangerang pada tanggal 23-03-2000 diperbaiki menjadi ANISA, lahir di Tangerang pada tanggal 24-03-2000;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama depan Pemohon tersebut kepada Kantor Imigrasi Tangerang untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |