Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa MOHAMAD SYUAIB Alias SUEB Bin (Alm) INTA bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH Alias AJAY Bin (Alm) ZAINAL ALEX SANDER (Penuntutan Terpisah) pada hari Senin, tanggal 14 bulan April tahun 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Alfamart Jalan Asirot RT 12/ RW 01, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang mengadili perkara ini, namun didalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l”, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 06.30 Wib saat Terdakwa berada di Alfamart Jalan Asirot RT 12/ RW 01, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Terdakwa di hubungi oleh Sdr. ETEP (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk menjual dan menerima paket yang berisikan narkotika jenis sabu dari Sdr. ETEP (DPO), lalu Terdakwa langsung mengirimkan lokasi untuk menerima paket tersebut. Kemudian sekira pukul 12.10 Wib, saat Terdakwa berada di kosnya yang beralamat di Jalan Taman AA RT 11/ RW 04, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Terdakwa di hubungi kembali oleh Sdr. ETEP (DPO) untuk stand by di lokasi yang telah Terdakwa kirimkan ke Sdr. ETEP (DPO). Selanjutnya Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut yakni Alfamart Jalan Asirot RT 12/ RW 01, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, kemudian sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa menerima sebuah paket dalam bentuk bungkus kado yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dikirimkan melalui Gosend, lalu Terdakwa melaporkan kepada Sdr. ETEP (DPO) bahwa paket tersebut telah diterima, dengan cara memfoto paket tersebut. Kemudian Terdakwa langsung kembali ke kosnya. Selanjutnya sekira pukul 14.30 wib Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan masing masing paket sebanyak 1 (satu) gram. Kemudian sekira pukul 15.10 Wib Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah) dan Saksi RANDYANSYAH (Penuntutan Terpisah) untuk datang ke kos Terdakwa dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu yang akan di jual kembali oleh Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah) dan Saksi RANDYANSYAH (Penuntutan Terpisah). Kemudian sekira pukul 17. 20 Wib Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah) tiba di kos Terdakwa untuk mengambil narkmotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang akan di jual kembali oleh Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah) dan memberikan uang setoran sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib Saksi RANDYANSYAH (Penuntutan Terpisah) tiba di depan kos Terdakwa, lalu Terdakwa langsung memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan Saksi RANDYANSYAH (Penuntutan Terpisah) memberikan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah. Selanjutnya sekira pukul 20.40 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RUDI (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dan Sdr. RUDI (DPO) mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan No Rekening BCA 2480526689 atas nama MOHAMAD SYUAIB. Selanjutnya setelah di transfer oleh Sdr RUDI (DPO), sekira pukul 21.10 Terdakwa langsung menuju SD Negeri 05 Pagi, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menempel narkotika jenis sabu pesanan Sdr. RUDI (DPO) di tembok samping SD Negeri 05 Pagi, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, lalu Terdakwa mengirimkan lokasi tersebut kepada Sdr. RUDI (DPO).
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 15.20 Wib Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah) datang ke kos Terdakwa, lalu Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah) mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sebagian narkotika jenis sabu kepada Terdakwa melalui rekening OVO milik Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 16.20 Wib Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah) dan meminta Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah) untuk datang ke kosnya, kemudian sekira pukul 16.50 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdri. ENJO melalui aplikasi Whatsapp dan Sdri. ENJO mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram sejumlah Rp. 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 18.10 Wib, Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah) tiba di kos Terdakwa, lalu sekira pukul 20.20 Wib Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah) memberikan uang setoran sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 20.40 Terdakwa menghubungi Sdri. ENJO untuk janjian di Jl Palatehan dekat terminal Blok M, Jakarta Selatan dan setibanya disana sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdri. ENJO, lalu Terdakwa langsung memberika narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan Sdri. ENJO memberikan Terdakwa uang sejumlah Rp. 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 23.20 Wib, Saksi RANDYANSYAH (Penuntutan Terpisah) tiba di depan kos Terdakwa dan langsung memberikan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025 sekira pukul 03.20 Wib, Terdakwa makan bersama dengan Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah), setelah itu Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah) kembali ke kos terdakwa terlebih dahulu, kemudian disusul oleh Terdakwa, lalu sekira pukul 04.10 Wib setibanya Terdakwa di kosnya yang berada di Taman AA RT 11/ RW 04, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Terdakwa melihat Saksi PERI PIRDAOS, Saksi ANWAR SUHUD, dan Saksi ARI WIBAWA (anggota kepolisian resor Tangerang Selatan) sedang memperkenalkan diri selaku anggota kepolisian resor Tangerang Selatan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas terhadap Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah). Kemudian para Saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa:
- 1 (Satu) buah tas selempang warna Hitam yang sedang digunakan oleh Terdakwa, yang berisikan:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0.89 (nol koma delapan sembilan) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.56 (nol koma lima puluh enam) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.13 (nol koma tiga belas) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.11 (nol koma sebelas) gram;
- Uang Tunai berjumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan nomor simcard 089687964259 yang sedang digenggam oleh Terdakwa.
Dan dari penguasaan Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah) ditemukan:
- 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo berwarna biru yang sedang digenggam oleh Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah).
- 1(satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6704 gram, diberi nomor barang bukti 3090/2025/NF;
- 1(satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5382 gram, diberi nomor barang bukti 3091/2025/NF;
- 1(satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1872 gram, diberi nomor barang bukti 3092/2025/NF;
- 1(satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0669 gram, diberi nomor barang bukti 3093/2025/NF;
- 1(satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0882 gram, diberi nomor barang bukti 3094/2025/NF
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
3090/2025/NF sampai dengan 30942025/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina terdaftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ---------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa MOHAMAD SYUAIB Alias SUEB Bin (Alm) INTA bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH Alias AJAY Bin (Alm) ZAINAL ALEX SANDER (Penuntutan Terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 19 bulan April tahun 2025 sekira pukul 04.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Taman AA RT 11/ RW 04, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang mengadili perkara ini, namun didalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
-
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025 sekira pukul 03.10 Wib, pada saat Saksi PERI PIRDAOS, Saksi ANWAR SUHUD, dan Saksi ARI WIBAWA (anggota kepolisian resor Tangerang Selatan) melakakukan observasi wilayah disekitar Serpong, Tangerang Selatan, para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta terdapat transaksi Narkotika. Selanjutnya anggota anggota kepolisian resor Tangerang Selatan langsung melakukan pengamatan dan penyelidikan di Jalan Taman AA RT 11/ RW 04, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
- Kemudian sekira pukul 04.10 Wib setibanya Terdakwa di kosnya yang berada di Taman AA RT 11/ RW 04, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Terdakwa melihat Saksi PERI PIRDAOS, Saksi ANWAR SUHUD, dan Saksi ARI WIBAWA (anggota kepolisian resor Tangerang Selatan) sedang memperkenalkan diri selaku anggota kepolisian resor Tangerang Selatan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas terhadap Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah). Kemudian para Saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa:
- 1 (Satu) buah tas selempang warna Hitam yang sedang digunakan oleh Terdakwa, yang berisikan:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0.89 (nol koma delapan sembilan) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.56 (nol koma lima puluh enam) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.13 (nol koma tiga belas) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.11 (nol koma sebelas) gram;
- Uang Tunai berjumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan nomor simcard 089687964259 yang sedang digenggam oleh Terdakwa.
Dan dari penguasaan Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah) ditemukan:
- 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo berwarna biru yang sedang digenggam oleh Saksi MUHAMAD ISMAIL SOLEH (Penuntutan Terpisah).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin “menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polri sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2474/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1(satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6704 gram, diberi nomor barang bukti 3090/2025/NF;
- 1(satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5382 gram, diberi nomor barang bukti 3091/2025/NF;
- 1(satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1872 gram, diberi nomor barang bukti 3092/2025/NF;
- 1(satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0669 gram, diberi nomor barang bukti 3093/2025/NF;
- 1(satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0882 gram, diberi nomor barang bukti 3094/2025/NF
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
3090/2025/NF sampai dengan 30942025/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina terdaftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP --------------- |