Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
356/Pdt.G/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abdul Khoir. SHI.,MH | Iwan Wahyu |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG dalam hal ini Walikota Tangerang |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah hak atas tanah SHM No. 113 dengan luas 2.550M3 (dua ribu lima ratus lima puluh meter persegi) dengan Surat Ukur Nomor: 869/1977 dan lahan tanah dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 114 dengan luas 4.400m2 (empat ribu empat ratus meter persegi) dengan surat ukur Nomor 899/1977;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum selaku Penguasa ( Onrechtmatige Overheidsdaad ), telah mendahulukan pembangunan Sekolah Dasar (SD) Karang Anyar 1 dan Sekolah Dasar (SD) Karang Anyar 3 yang berada di Kota Tangerang Banten dengan mengabaikan pembayaran ganti rugi Pembebasan tanah milik Penggugat.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Pembesan tanah pembangunan sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Anyar 1 dan Pembangunan sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Anyar 3 seluas 1026m2 x Rp. 10.000.000,- /m2 = Rp.10.260.000.000,- (Sepuluh miliyar dua ratus enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Terguggat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, dan kasasi
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |