Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
356/Pdt.G/2024/PN Tng Iwan Wahyu PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG dalam hal ini Walikota Tangerang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 356/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Iwan Wahyu
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Abdul Khoir. SHI.,MHIwan Wahyu
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG dalam hal ini Walikota Tangerang
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah hak atas tanah SHM No. 113 dengan luas 2.550M3 (dua ribu lima ratus lima puluh meter persegi) dengan Surat Ukur Nomor: 869/1977 dan lahan tanah dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 114 dengan luas 4.400m2 (empat ribu empat ratus meter persegi) dengan surat ukur Nomor 899/1977;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum selaku Penguasa ( Onrechtmatige Overheidsdaad ), telah mendahulukan pembangunan Sekolah Dasar (SD) Karang Anyar 1 dan Sekolah Dasar (SD) Karang Anyar 3 yang berada di Kota Tangerang Banten dengan mengabaikan pembayaran ganti rugi Pembebasan tanah milik Penggugat.;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Pembesan tanah pembangunan sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Anyar 1 dan Pembangunan sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Anyar 3 seluas 1026m2 x Rp. 10.000.000,- /m2 = Rp.10.260.000.000,- (Sepuluh miliyar dua ratus enam puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Terguggat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, dan kasasi
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak