Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
597/Pid.B/2024/PN Tng ANNA HERTATI, SH. 1.ARDIANTO ALS BETOK BIN HASAN
2.ZAINAL MEIDY ALS NAIL BIN AZIS PANORA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 597/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-103/M.6.11.3/Eoh.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ANNA HERTATI, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ARDIANTO ALS BETOK BIN HASAN[Penahanan]
2ZAINAL MEIDY ALS NAIL BIN AZIS PANORA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa I ARDIYANTO Als BETOK Bin HASAN bersama-sama dengan Terdakwa II  ZAINAL MEIDY Als NAIL Bin AZIS PANORA pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pondok Pos yang beralamat di RT 02/05 Kel. Selapajang Kec. Neglasari Kota Tangerang, atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 18.00 Wib Terdakwa I sedang nongkrong dekat rumah Terdakwa. I bersama dengan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I meminta untuk ditemani mengambil kipas angin di rumah bapak Terdakwa I di daerah  Pondok Kost Selapajang Neglasari Kota Tangerang kemudian Terdakwa I pulang lalu meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX, Type Honda V1J02032L0 A/T, No.Polisi B-3030-COK, warna merah, 150 CC, tahun 2019, No.Rangka MH1KF2113KK286275, No.Mesin KF21E1285661, An. DARMAN, Alamat : Kp. Dumpit Rt. 001/006 Kel. Gandasari Kec. Jatiuwung Kota Tangerang Prov. Banten milik Saksi DARMAN Bin (Alm) SAKWID melalui Saksi ROSDIANA dengan tujuan untuk mengambil kipas di Pondok Kost. Kemudian Terdakwa I berangkan bersama Terdakwa II menuju Pondok Kost tersebut dan pada saat itu Terdakwa II sudah membawa cerulit yang di simpan dipinggang sebelah kanannya dan Terdakwa I membawa tongkat letter T, setelah itu di perjalanan Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “ya udah bray sekalian kita nodong aja gue udah bawa cerulit”, lalu Terdakwa I menjawab “okeh”. Kemudian di perjalaanan Terdakwa I mengurungkan niat untuk mengambil kipas angin dan langsung menuju ke daerah RT 02/05 Kel. Selapajang Kec. Neglasari Kota Tangerang, selanjutnya Terdawa berhenti sambil menunggu ada orang yang melintas karena pada saat itu situasi sepi dan tidak lama kemudian datang Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF bersama seorang perempuan sedang melintas, lalu Terdakwa II mengatakan ”bray itu ada yang lewat ikutin”, kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa I langsung mengikuti Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF dan pada saat Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF berhenti Terdakwa I langsung mendekat sedangkan Terdakwa II langsung turun dari sepeda motor lalu merampas 1 (satu) unit HP Merk Oppo Warna Silver, No.SIM yang terpasang 0896-3032-3422 tanpa seijin Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF selaku pemiliknya. Namun Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF tidak mau menyerahkan dan melawan sehingga Terdakwa II pun langsung membacok  punggung dan tangan Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF dengan  menggunakan celurit namun Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF masih melawan, sedangkan teman perempuan Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF kabur meminta pertolongan lalu Terdakwa I mengejar teman perempuan Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF namun tidak berhasil terkejar, setelah itu Terdakwa I kembali lagi ke tempat Terdakwa I meninggalkan Terdakwa II dan melihat Terdakwa II dengan Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF sedang berkelahi lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor dan membantu Terdakwa II dengan cara Terdakwa I langsung mengambil tongkat letter T dan memukulkan ke kening/jidat Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF hingga Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF terjatuh terkapar,  lalu  Terdakwa I dan Terdakwa II langsung naik ke sepeda motor. Selanjutnya setelah para Terdakwa berhasil melarikan diri di perjalanan Terdakwa II melihat handphone miliknya tidak ada dan celurit miliknya terjatuh lalu  Terdakwa II  mengajak Terdakwa I untuk kembali ke tempat kejadian dan Terdakwa I pun menyetujui ajakan dari Terdakwa II tersebut, lalu di perjalanan tongkat letter T tersebut dibuang oleh Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I kembali ke tongkrongan dengan Terdakwa II setelah itu Terdakwa I pulang untuk mengembalikan motor kepada Saksi ROSDIANA dengan cara Terdakwa I tinggalkan disamping rumah Terdakwa I lalu Terdaiwa I pergi.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum RSUP Dr. SITANALA TANGERANG Nomor RS.01.05/D.XXIX.1.13/00151/2024 tertanggal 05 Januari 2024 a.n PATRI JAKARIA ROMADHAN yang dikeluarkan oleh DR. JONATHAN MARULI TUA SIMANJUNTAK selaku dokter pemeriksa.

 

Hasil Pemeriksaan:

Kelainan yang ditemukan:

  1. Pada dahi sisi kanan, tiga sentimeter dibawah batas tumbuh rambut depan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar warna kemerahan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.
  2. Pada lengan atas kiri, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka terbuka dangkal sepanjang sepuluh sentimeter.
  3. Pada lengan bawah kiri, sepuluh sentimeter di atas pergelangan tangan, terdapat luka terbuka dangkal sepanjang empat sentimeter.
  4. Pada punggung sisi kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, setinggi tulang belakang bagian dada ruas ke enam terdapat luka terbuka dangkal sepanjang tujuh sentimeter.
  5. Pada lutut kiri terdapat luka lecet ukuran enam sentimeter kali enam sentimeter.

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia sembilan belas tahun ini, ditemukan luka tajam di punggung dan lengan kiri akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula memar di wajah dan luka lecet di lutut akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

 

----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa I ARDIYANTO Als BETOK Bin HASAN bersama-sama dengan Terdakwa II  ZAINAL MEIDY Als NAIL Bin AZIS PANORA pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pondok Pos yang beralamat di RT 02/05 Kel. Selapajang Kec. Neglasari Kota Tangerang, atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan atau dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 18.00 Wib Terdakwa I sedang nongkrong dekat rumah Terdakwa. I bersama dengan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I meminta untuk ditemani mengambil kipas angin di rumah bapak Terdakwa I di daerah  Pondok Kost Selapajang Neglasari Kota Tangerang kemudian Terdakwa I pulang lalu meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX, Type Honda V1J02032L0 A/T, No.Polisi B-3030-COK, warna merah, 150 CC, tahun 2019, No.Rangka MH1KF2113KK286275, No.Mesin KF21E1285661, An. DARMAN, Alamat : Kp. Dumpit Rt. 001/006 Kel. Gandasari Kec. Jatiuwung Kota Tangerang Prov. Banten milik Saksi DARMAN Bin (Alm) SAKWID melalui Saksi ROSDIANA dengan tujuan untuk mengambil kipas di Pondok Kost. Kemudian Terdakwa I berangkan bersama Terdakwa II menuju Pondok Kost tersebut dan pada saat itu Terdakwa II sudah membawa cerulit yang di simpan dipinggang sebelah kanannya dan Terdakwa I membawa tongkat letter T, setelah itu di perjalanan Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “ya udah bray sekalian kita nodong aja gue udah bawa cerulit”, lalu Terdakwa I menjawab “okeh”. Kemudian di perjalaanan Terdakwa I mengurungkan niat untuk mengambil kipas angin dan langsung menuju ke daerah RT 02/05 Kel. Selapajang Kec. Neglasari Kota Tangerang, selanjutnya Terdawa berhenti sambil menunggu ada orang yang melintas karena pada saat itu situasi sepi dan tidak lama kemudian datang Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF bersama seorang perempuan sedang melintas, lalu Terdakwa II mengatakan ”bray itu ada yang lewat ikutin”, kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa I langsung mengikuti Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF dan pada saat Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF berhenti Terdakwa I langsung mendekat sedangkan Terdakwa II langsung turun dari sepeda motor lalu merampas 1 (satu) unit HP Merk Oppo Warna Silver, No.SIM yang terpasang 0896-3032-3422 tanpa seijin Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF selaku pemiliknya. Namun Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF tidak mau menyerahkan dan melawan sehingga Terdakwa II pun langsung membacok  punggung dan tangan Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF dengan  menggunakan celurit namun Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF masih melawan, sedangkan teman perempuan Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF kabur meminta pertolongan lalu Terdakwa I mengejar teman perempuan Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF namun tidak berhasil terkejar, setelah itu Terdakwa I kembali lagi ke tempat Terdakwa I meninggalkan Terdakwa II dan melihat Terdakwa II dengan Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF sedang berkelahi lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor dan membantu Terdakwa II dengan cara Terdakwa I langsung mengambil tongkat letter T dan memukulkan ke kening/jidat Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF hingga Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF terjatuh terkapar,  lalu  Terdakwa I dan Terdakwa II langsung naik ke sepeda motor. Selanjutnya setelah para Terdakwa berhasil melarikan diri di perjalanan Terdakwa II melihat handphone miliknya tidak ada dan celurit miliknya terjatuh lalu  Terdakwa II  mengajak Terdakwa I untuk kembali ke tempat kejadian dan Terdakwa I pun menyetujui ajakan dari Terdakwa II tersebut, lalu di perjalanan tongkat letter T tersebut dibuang oleh Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I kembali ke tongkrongan dengan Terdakwa II setelah itu Terdakwa I pulang untuk mengembalikan motor kepada Saksi ROSDIANA dengan cara Terdakwa I tinggalkan disamping rumah Terdakwa I lalu Terdaiwa I pergi.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum RSUP Dr. SITANALA TANGERANG Nomor RS.01.05/D.XXIX.1.13/00151/2024 tertanggal 05 Januari 2024 a.n PATRI JAKARIA ROMADHAN yang dikeluarkan oleh DR. JONATHAN MARULI TUA SIMANJUNTAK selaku dokter pemeriksa.

 

Hasil Pemeriksaan:

Kelainan yang ditemukan:

  1. Pada dahi sisi kanan, tiga sentimeter dibawah batas tumbuh rambut depan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar warna kemerahan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.
  2. Pada lengan atas kiri, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka terbuka dangkal sepanjang sepuluh sentimeter.
  3. Pada lengan bawah kiri, sepuluh sentimeter di atas pergelangan tangan, terdapat luka terbuka dangkal sepanjang empat sentimeter.
  4. Pada punggung sisi kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, setinggi tulang belakang bagian dada ruas ke enam terdapat luka terbuka dangkal sepanjang tujuh sentimeter.
  5. Pada lutut kiri terdapat luka lecet ukuran enam sentimeter kali enam sentimeter.

 

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia sembilan belas tahun ini, ditemukan luka tajam di punggung dan lengan kiri akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula memar di wajah dan luka lecet di lutut akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

 

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

-----------Bahwa Terdakwa I ARDIYANTO Als BETOK Bin HASAN bersama-sama dengan Terdakwa II ZAINAL MEIDY Als NAIL Bin AZIS PANORA pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pondok Pos yang beralamat di RT 02/05 Kel. Selapajang Kec. Neglasari Kota Tangerang, atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 18.00 Wib Terdakwa I sedang nongkrong dekat rumah Terdakwa. I bersama dengan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I meminta untuk ditemani mengambil kipas angin di rumah bapak Terdakwa I di daerah  Pondok Kost Selapajang Neglasari Kota Tangerang kemudian Terdakwa I pulang lalu meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX, Type Honda V1J02032L0 A/T, No.Polisi B-3030-COK, warna merah, 150 CC, tahun 2019, No.Rangka MH1KF2113KK286275, No.Mesin KF21E1285661, An. DARMAN, Alamat : Kp. Dumpit Rt. 001/006 Kel. Gandasari Kec. Jatiuwung Kota Tangerang Prov. Banten milik Saksi DARMAN Bin (Alm) SAKWID melalui Saksi ROSDIANA dengan tujuan untuk mengambil kipas di Pondok Kost. Kemudian Terdakwa I berangkan bersama Terdakwa II menuju Pondok Kost tersebut dan pada saat itu Terdakwa II sudah membawa cerulit yang di simpan dipinggang sebelah kanannya dan Terdakwa I membawa tongkat letter T, setelah itu di perjalanan Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “ya udah bray sekalian kita nodong aja gue udah bawa cerulit”, lalu Terdakwa I menjawab “okeh”. Kemudian di perjalaanan Terdakwa I mengurungkan niat untuk mengambil kipas angin dan langsung menuju ke daerah RT 02/05 Kel. Selapajang Kec. Neglasari Kota Tangerang, selanjutnya Terdawa berhenti sambil menunggu ada orang yang melintas karena pada saat itu situasi sepi dan tidak lama kemudian datang Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF bersama seorang perempuan sedang melintas, lalu Terdakwa II mengatakan ”bray itu ada yang lewat ikutin”, kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa I langsung mengikuti Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF dan pada saat Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF berhenti Terdakwa I langsung mendekat sedangkan Terdakwa II langsung turun dari sepeda motor lalu merampas 1 (satu) unit HP Merk Oppo Warna Silver, No.SIM yang terpasang 0896-3032-3422 tanpa seijin Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF selaku pemiliknya. Namun Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF tidak mau menyerahkan dan melawan sehingga Terdakwa II pun langsung membacok  punggung dan tangan Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF dengan  menggunakan celurit namun Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF masih melawan, sedangkan teman perempuan Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF kabur meminta pertolongan lalu Terdakwa I mengejar teman perempuan Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF namun tidak berhasil terkejar, setelah itu Terdakwa I kembali lagi ke tempat Terdakwa I meninggalkan Terdakwa II dan melihat Terdakwa II dengan Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF sedang berkelahi lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor dan membantu Terdakwa II dengan cara Terdakwa I langsung mengambil tongkat letter T dan memukulkan ke kening/jidat Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF hingga Saksi PATRI JAKARIA ROMADHAN Als PAJRI Bin M. YUSUF terjatuh terkapar,  lalu  Terdakwa I dan Terdakwa II langsung naik ke sepeda motor. Selanjutnya setelah para Terdakwa berhasil melarikan diri di perjalanan Terdakwa II melihat handphone miliknya tidak ada dan celurit miliknya terjatuh lalu  Terdakwa II  mengajak Terdakwa I untuk kembali ke tempat kejadian dan Terdakwa I pun menyetujui ajakan dari Terdakwa II tersebut, lalu di perjalanan tongkat letter T tersebut dibuang oleh Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I kembali ke tongkrongan dengan Terdakwa II setelah itu Terdakwa I pulang untuk mengembalikan motor kepada Saksi ROSDIANA dengan cara Terdakwa I tinggalkan disamping rumah Terdakwa I lalu Terdaiwa I pergi.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum RSUP Dr. SITANALA TANGERANG Nomor RS.01.05/D.XXIX.1.13/00151/2024 tertanggal 05 Januari 2024 a.n PATRI JAKARIA ROMADHAN yang dikeluarkan oleh DR. JONATHAN MARULI TUA SIMANJUNTAK selaku dokter pemeriksa.

 

 

 

 

 

Hasil Pemeriksaan:

Kelainan yang ditemukan:

  1. Pada dahi sisi kanan, tiga sentimeter dibawah batas tumbuh rambut depan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar warna kemerahan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.
  2. Pada lengan atas kiri, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka terbuka dangkal sepanjang sepuluh sentimeter.
  3. Pada lengan bawah kiri, sepuluh sentimeter di atas pergelangan tangan, terdapat luka terbuka dangkal sepanjang empat sentimeter.
  4. Pada punggung sisi kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, setinggi tulang belakang bagian dada ruas ke enam terdapat luka terbuka dangkal sepanjang tujuh sentimeter.
  5. Pada lutut kiri terdapat luka lecet ukuran enam sentimeter kali enam sentimeter.

 

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia sembilan belas tahun ini, ditemukan luka tajam di punggung dan lengan kiri akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula memar di wajah dan luka lecet di lutut akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

 

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya